Samhudi, Residivis Curat di Sampang Keok Setelah Diganjar Timah Panas

Residivis Curat di Sampang
TAK BERKUTIK: Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS (kanan), tersangka Curat Samhudi (tengah) dan Kasatreskrim AKP Subiyantana (baju putih). (Foto: MH/MI)

maduraindepth.com – Samhudi (40) warga Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dibekuk Tim Resmob Polres setempat. Residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) itu keok ditangkap petugas pada Rabu (18/12) kemarin di Kota Surabaya.

Saat dilakukan penangkapan di Jalan Kejawan Putih, Tambak Kota Surabaya, tersangka kasus pencurian 2 ekor sapi dan 2 unit sepeda motor itu melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Akhirnya petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas pada bagian kaki sebelah kanan.

banner auto

Diungkapkan Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS, penangkapan tersangka berawal dari kasus tindak pidana pencurian 2 ekor sapi di Desa Gersempal, Kecamatan Omben pada tahun 2017. Kemudian pada tahun berikutnya, tersangka juga melakukan tindak pidana curat sepeda motor Honda Vario di Desa Panggung dan Honda Scoopy di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Untuk melancarkan aksi pencurian sapi, lanjut Didit, tersangka tidak melakukannya seorang diri. Dia dibantu oleh rekannya yang sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Untuk saat ini, rekan yang melakukan tindak pidana pencurian hewan masih dilakukan pengejaran atau penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polres Sampang,” ungkapnya.

Tonton Video

[td_block_video_youtube playlist_title=”” playlist_yt=”4zW-V_pLc7k” playlist_auto_play=”0″]

Sementara untuk tindak pidana pencurian 2 unit sepeda motor, tersangka dibantu oleh tiga rekannya. “Untuk ketiga temannya, sudah diamankan dan divonis di persidangan,” bebernya.

Baca juga:  BPNT Disoal, Warga Luruk Kantor DPRD

Modus yang digunakan tersangka dalam kasus pencurian ini, yaitu dengan cara mengenali lebih dahulu target yang akan dijadikan korban. Kemudian melakukan pencurian dengan cara paksa menggunakan kunci T.

“Samhudi adakah residivis yang mampu melakukan tindak pidana curanmor dengan menggunakan diantaranya kunti T,” terangnya.

Didit menambahkan, sebenarnya tersangka Samhudi sudah masuk dalam daftar pencarin orang (DPO) sejak dua tahun silam. Namun petugas baru bisa menangkap tersangka pada 18 Desember 2019, sekitar pukul 23:00 WIB.

Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kepada awak media, tersangka juga mengaku dua kali ditangkap Polisi, yakni di Pamekasan satu kali dan sekarang di Sampang.

Akibat perbuatannya, Samhudi diganjar dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (MH/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto