Ramai Aktivitas Ngopi di Zona Merah Pandemi Covid-19

Ngopi di Tengah Pandemi Zona Merah
Suasana di tengah pandemi Covid-19 di Pamekasan. (Foto : RUK/MI)

maduraindepth.com – Pamekasan merupakan salah satu kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur yang ditetapkan sebagai daerah darurat Covid-19 atau zona merah. Penetapan zona merah itu dilakukan pasca beberapa warga di Kota Gerbang Salam ini terkonfirmasi positif corona.

Namun demikian, di tengah pandemi ini mobilitas warga di Kabupaten Pamekasan terpantau ramai. Seperti yang tampak pada Senin (20/4) sore, pengendara roda dua dan pengendara roda empat di jalan Panglegur, Kabupaten Pamekasan, Madura masih begitu banyak berlalu-lalang. Beberapa pengendara terlihat mengenakan masker, namun masih didominasi oleh pengendara yang melintas tanpa sehelai alat yang menutupi hidung dan mulut.

Tidak jarang, para pengguna lalu lintas memarkirkan kendaraannya tepat di tepi jalan yang mengarah ke area Kota Pamekasan. Tidak jauh dari tempat kendaraannya terparkir, terlihat kerumunan pemuda tanpa menerapkan physical distancing yang diimbau pemerintah setempat. Padahal maklumat poin sembilan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor :443.32/122/432.302/2020. Perihal : peningkatan kewaspadaan Covid-19.

Sejumlah kendaraan serupa, terparkir rapi di beberapa halaman kedai kopi yang keberadaannya tidak jauh di area kota Pamekasan. Di ruangan terbuka khas kedai kopi, terlihat sekelompok pemuda bersanda gurau sambil -salah satu dari mereka- mengisap rokok yang sedari tadi berada diantara jemarinya, selang beberapa waktu dia menyeruput minuman di hadapannya. Di tempat yang lain, tidak jauh dari tempat duduk mereka, salah seorang pemuda berdiam diri sambil melihat ponsel di tanganya.

Baca juga:  Satu Orang Meninggal di Pamekasan Positif Corona

Sesaat, aktivitas mereka terlihat tidak terbebani dengan adanya bencana wabah Covid-19. Meskipun di Bar meja kafe terdapat tulisan semacam “Tutup Pukul 20:00” yang menunjukkan adanya kesadaran terjadinya wabah Covid-19. Bahkan, di Kota Gerbang Salam ini, Pemerintah menetapkan Pamekasan sebagai dearah zona merah Covid-19 sesuai dengan isi sebaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Ahad malam, 29 Maret 2020.

Di sisi lain, imbauan untuk menerapkan physical distancing terus dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menggunakan alat pengeras suara. Imbauan itu digaungkan di jalan raya dan di tempat-tempat umum daerah Kabupaten Pamekasan.

Bahkan pemerintah setempat bekerja sama dengan Polres Pamekasan memberlakukan kebijakan mengosongkan area Arek Lancor (Arlan) setiap hari Jum’at-Sabtu. Sebagai contoh penerapan physical distancing untuk mengedukasi masyarakat Pamekasan agar saling menjaga jarak fisik sebagai bentuk ikhtiar memutuskan rantai penyebaran Covid-19.

“Physical distancing dilakukan dalam rangka mengedukasi, mentransformasi, tentang pentingnya menjaga jarak, tentang pentingnya menjaga diri, tentang pentingnya waspada penularan Covid-19. Tujuan akhirnya adalah memberikan perlindungan secara pasti pada masyarakat,” ungkap Baddrut Tamam, Bupati Pamekasan, akhir Maret lalu.

Dikesempatan yang lainnya, Baddrut juga mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam menekan jumlah penyabaran Covid-19 di Kabupaten Pamekasan. “Ayo kita jaga jarak, jaga kesehatan, karena bukan tenaga kesehatan yang berbeda di garda terdepan dalam menghadapi Covid-19, tapi kita semua,” katanya.

Baca juga:  Hindari Defisit Anggaran, RAPBD Pamekasan 2024 Tembus Rp 2 Triliun

Sementara, berdasarkan data terbaru, Senin 20 Maret 2020 sebaran resmi Covid-19 Kabupaten Pamekasan tercatat, Orang Dalam Rasiko (ODR) sebanyak 2424 orang, sedangkan Orang Dalam Pantauan (ODP) berjumlah 93, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 1 orang, Positif Corona 4 orang dan ditambah 1 orang meninggal positif corona.

DPRD Pamekasan Wacanakan Tutup Kedai Kopi Saat Pandemi Covid-19

Aktivitas berkerumunan yang didominasi oleh pemuda tersebut, menarik perhatian Wakil ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Khoirul Umam. Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kondisi kegiatan sosial yang dilakukan oleh masyarakat setempat, “Kita bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Pamekasan,” tuturnya.

Bahkan menurutnya, jika memungkinkan, dia akan meminta aparat yang berwewenang untuk menertibkan aktivitas kerumunan massa tersebut. “Tentunya, dengan mengerahkan kekuatan TNI-POLRI untuk melakukan sweeping di tempat-tempat nongkrong dan keramaian,” imbuhnya.

Satgas Kabupaten Pamekasan Batasi Waktu Keramaian

Totok Hartono, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pamekasan mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat terkait penyebaran dan cara menanggulangi wabah Covid-19. “Pertama, kami memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang bahayanya wabah Covid-19,” ucapnyanya.

Aktivitas sosial dan tempat-tempat keramaian di daerah Kabupaten Pamekasan, menurut Totok, telah dibatasi, “Upaya kita, kegiatan keramaian sudah kita batasi sampai pukul 21:00 dan dihimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat kerumunan serta pakai masker,” sambungnya.

Baca juga:  Maulid Warga Madura di Lombok, Gubernur NTB Diberi Hadiah Celurit dan Udeng

Akan tetapi, ada masyarakat yang tidak mengindahkan maklumat untuk menjaga jarak fisik dan mengikuti imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Ada masyarakat yang sadar bahwa Covid-19 ini berbahaya, ada kelompok yang cuek dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan ada yang menyakini fenomena ini kehendak Tuhan,” tandasnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto