banner 728x90

Dokumen Kiriman Hilang, Layanan JNE Sampang Dipertanyakan Pelanggan

Resi JNE 18 Desember 2025 tujuan Surabaya, dokumen tanpa asuransi dilaporkan hilang.(Foto: Poer/MID)

maduraindepth.com – Kasus hilangnya dokumen pengiriman kembali menguji profesionalitas layanan jasa ekspedisi. Kali ini, JNE Sampang yang berlokasi di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang Kota, Kabupaten Sampang, mendapat sorotan tajam dari pelanggan setelah sebuah dokumen tujuan Surabaya dinyatakan hilang usai lebih dari satu bulan dikirim.

Basit, pengirim dokumen, mengaku telah melakukan konfirmasi sejak satu minggu pasca-pengiriman pada 18 Desember 2025. Namun, informasi yang diterima dari pihak JNE masih sebatas proses pencarian. Kepastian baru didapat setelah lebih dari satu bulan berlalu, ketika kiriman tersebut dinyatakan hilang.

Merasa dirugikan, Basit bersama Nor, pemilik dokumen, mendatangi langsung kantor JNE Sampang. Nor menilai kejadian ini bukan sekadar keterlambatan, melainkan menyangkut kepercayaan. Ia menyebut dokumen tersebut dikirim ke sebuah perusahaan besar di Surabaya, sehingga kehilangan berdampak langsung pada reputasi, sekaligus menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.

“Kami kehilangan kepercayaan dari pihak perusahaan tujuan. Ini sangat merugikan,” ujar Nor.

Dari sisi JNE, pihak kantor setempat mengakui adanya kendala dalam penanganan kasus. Imam Tantowi, perwakilan JNE Sampang, memberikan klarifikasi bahwa sejak awal pengirim tidak mengajukan asuransi dan tidak menyampaikan bahwa kiriman tersebut merupakan dokumen penting.

“Informasi dari petugas, pengirim tidak menjelaskan bahwa itu dokumen penting. Padahal dokumen seperti SIM, STNK, ijazah, dan sejenisnya seharusnya diasuransikan,” jelas Imam.

Baca juga:  Pasca Gerhana Bulan, Banjir Rob Landa Dusun Kotasek Pademawu Pamekasan

Meski demikian, Imam menegaskan bahwa JNE Sampang tidak bersikap lalai. Seluruh rekaman CCTV proses pengiriman telah diserahkan ke cabang sebagai bukti internal. Namun, ia juga mengakui penanganan di tingkat cabang belum berjalan maksimal sehingga proses penyelesaian menjadi berlarut.

Pihak JNE menyatakan telah menghubungi pengirim untuk membahas kompensasi sesuai ketentuan perusahaan. Untuk pengiriman tanpa asuransi, JNE menetapkan ganti rugi maksimal sebesar 10 kali ongkos kirim.(Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *