maduraindepth.com – Pengerjaan proyek jalan lingkar utara Kabupaten Sumenep, Madura, dihentikan setelah didatangi dua orang petugas Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) wilayah Madura Timur.
Asisten Perhutani (Asper) BKPH wilayah Madura Timur, Wayan Udawarsa, menjelaskan proyek yang berlokasi di desa Kebumian, Kecamatan Kota tersebut dihentikan sementara karena tidak ada ijin dari pihak Dinas PU. Bina Marga.
“Menurut pimpinan saya di petak 46 memang belum ada ijinnya, yang ada ijinnya di petak 45 Desa Parsanga,” katanya, Kamis (18/7).
Dijelaskannya, jika memang lahan itu mau dialihfungsikan, setidaknya ada pemberitahuan secara resmi ke pihak perhutani.
“Informasinya itu akan dijadikan jalan lingkar utara. Sesuai peta kerja kami itu wilayah hutan, harusnya ada ijin ke kita dari Bina Marga,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Teknik Dinas PU. Bina Marga Sumenep, Agus Adi Hidayat, mengatakan secara teknis pengadaan dan pelepasan lahan sudah selesai.
“Jadi proses ini sudah selesai, bahkan dengan desa, Bapak Bupati langsung itu. Pengukurannya melibatkan pihak perhutani,” ungkapnya.
Menurut Agus, memang ada sebagian lahan yang belum selesai secara administrasi, namun hal itu bukan kewenangan perhutani Sumenep melainkan pusat.
“Gak usah sok itu perhutani. Ini kan untuk kepentingan umum. Saya kira itu (proyek) bukan dihentikan, cuma langkah-langkah untuk di clearkan lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Pembangunan PU. Bina Marga, Haryanto Efendi, mengaku bahwa sampai saat ini belum ada surat resmi dari perhutani terkait pemberhentian itu.
“Sampai saat ini belum saya terima, hanya melalui sambungan seluler dari kontraktor bukan dari perhutani,” katanya.
Pihaknya meminta surat resmi dari pihak perhutani jika benar proyek itu dihentikan.
“Kalau itu memang lahan milik perhutani dasarnya apa? Buktinya apa? Agar kita bisa menyikapi itu,” tukasnya. (MR/AW)