Bupati Sumenep Pertegas Larangan Mudik Lebaran 2021 Bagi ASN

Larangan Mudik ASN Lebaran 2021
Pengendara melintas di depan pintu masuk kantor Pemkab Sumenep beberapa waktu lalu. (Foto: Badri Stiawan/MI)

maduraindepth.com – Larangan mudik lebaran 2021 tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum. Melainkan juga bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumenep. Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 8/2021.

Mengenai hal itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi meminta agar semua abdi negara di lingkungan Pemkab Sumenep mematuhi regulasi tersebut. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

banner auto

“ASN beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” ucapnya, Sabtu (8/5).

Dia menegaskan, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan serta instansi juga harus memperhatikan mengenai ketentuan itu. Jika diketahui ada pelanggaran, lanjut dia, pasti dikenakan hukuman disiplin.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dan PP nomor 49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” tegas mantan Wabup Sumenep itu.

Seluruh ASN di Kabupaten Sumenep, kata Fauzi, harus memberikan contoh pada masyarakat. Utamanya dalam mematuhi peraturan pemerintah. Mengingat, larangan mudik diberlakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19.

“Seluruh masyarakat hendaknya mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam upaya menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Sumenep,” imbaunya. (BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto