Polres Bangkalan Minta Pihak Desa Catat Warga yang Datang dari Zona Merah

Polres Bangkalan
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra. (Foto: AR/MI)

maduraindepth.com – Polres Bangkalan mewajibkan warga yang baru datang dari daerah darurat corona melapor ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten yang paling dekat dengan Surabaya itu.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama mengatakan, pihaknya sengaja memperketat penjagaan dan pengawasan karena Kabupaten Bangkalan merupakan pintu masuk pulau Madura di sebelah barat. Apalagi saat ini Kabupaten Pamekasan sudah masuk zona merah setelah satu orang meninggal terkonfirmasi positif corona.

banner auto

“Kami akan lebih memperketat lagi menjaga di semua lini perbatasan keluar masuk Bangkalan. Mengingat Madura sudah positif corona dan Gubernur Jawa Timur menetapkan Pamekasan sebagai zona merah,” ucapnya, Senin (30/3).

Rama juga melakukan penekanan kepada pihak desa, RT, RW dan Babhinkamtibmas serta Babinsa agar lebih aktif lagi mendata warga yang datang dari luar daerah. Kemudian warga yang baru datang tersebut juga harus mengisolasi diri selama 14 hari di rumah.

Dia menambahkan, saat ini peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan bertambah. Per tanggal 29 Maret 2020 tercatat orang dalam risiko (ODR) sebanyak 2.934 dan orang dalam pantauan (ODP) terdapat 162 orang. (AR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto