maduraindepth.com – Pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditangkap polisi. Tersangka dibekuk saat berada di pinggir jalan raya di kecamatan setempat pada Sabtu (13/2) lalu.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, tersangka berinisial T, usia 44 tahun. Dia merupakan pemilik barang sekaligus berperan sebagai pengedar.
Dari tangan warga asal Dusun Danglebar, Desa Sokobanah Tengah itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 99,75 gram.
Di tempat yang sama, Kasatresnarkoba Polres Sampang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan warga setempat. Berbekal laporan itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Sokobanah melakukan penyelidikan.
“Tepat pada hari Sabtu 13 Februari 2021 sekitar pukul 14.15 WIB, Di dalam mobil merek HONDA City warna abu-abu, Nomor Polisi B-1771-NBH, di Jl. Raya Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, anggota Polsek Sokobanah Polres Sampang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu ini,” ungkapnya, Senin (15/2).
Pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, juga ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone VIVO model V2029 beserta sim cardnya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Ditemukan barang bukti berupa 1 plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika seberat kurang lebih 99,75 gram yang dibungkus 1 buah kantong plastik warna hitam di dalam kamar tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku dipidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Alim/MH)