Plat Nomor Putih Sudah Berlaku di Sampang, Kasat Lantas; TNKB Belum Waktunya Ganti Tetap Berlaku

Ilustrasi. (Istimewa)

maduraindepth.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam kini sudah bisa diganti dengan putih. Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sampang membeber jika ketentuan itu mulai berlaku dan sudah puluhan kendaraan yang menggunakan (TNKB) putih di Kota Bahari.

“Saat ini tercatat ada 50 kendaraan roda empat yang menggunakan plat nopol warna putih,” ucap Kasat Lantas Polres Sampang AKP Alimudin Nasution saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2022).

banner 728x90

Penggunaan plat nomor dasar putih mulai diterapkan pada Agustus ini. Adapun penggunaannya dilakukan secara bertahap mulai dari kendaraan baru, perubahan dan perpanjangan STNK 5 tahunan. Alimuddin menambahkan, untuk sementara waktu khusus kendaraan motor roda dua tetap menggunakan stok TNKB lama atau warna hitam.

“Penggunaan plat nomor polisi warna putih bagi roda dua akan diberlakukan setelah stok material tersisa sudah habis. Makanya kami prioritaskan dulu roda empat,” terangnya.

Selama masa peralihan itu, lanjut dia, pemilik kendaraan yang masih menggunakan plat nomor hitam tak perlu khawatir. Sebab, penggunaan plat nomor hitam masih diperbolehkan dan berlaku.

“Kalau plat kendaraan belum waktunya ganti, tetap berlaku sampai masa berlakunya habis,” terangnya.

Dia menyebutkan tujuan peralihan plat nomor hitam ke putih, guna memudahkan identifikasi kendaraan serta mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berbasis kamera. “Saat ini sudah menerapkan tilang elektronik atau ETLE mobil, seperti sistemnya mobil incar yang mengawasi setiap pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.

Baca juga:  Belasan TKI Asal Sampang Dideportasi, Rata-rata Bekerja di Malaysia

Hal itu terdapat dalam kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini sebelumnya diatur dalam peraturan polisi (perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Disebutkan dalam Pasal 45 ayat 1, bahwa plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam. (Alim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *