maduraindepth.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, gelar Konferensi Pers terkait prostitusi, pencurian, dan pembunuhan, Jumat (17/1) di area Mapolres setempat.
Dalam konferensi itu, AKBP. Deddy, Kapolres Sumenep, menjelaskan kasus pertama terkait prostitusi yang baru-baru ini berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep terkait mucikari.
“Kami berhasil mengungkap kasus prostitusi atau tempat rumah bordil di Kecamatan Saronggi,” ungkapnya dihadapan awak media.
Dia menjelaskan, ada dua tempat yang dijadikan prostitusi tersebut.
“Ada dua rumah, di Kecamatan Kota, Sumenep, dan di Kecamatan Saronggi, sering dijadikan prostitusi,” papar dia.
Saat penangkapan, kata Deddy, sempat petugas menggerebek kedua pasangan sedang bersetubuh.
“Satu pasang wanita dan laki-laki yang sedang bersetubuh waktu itu, langsung kami amankan,” katanya.
Sedangkan, tersangka yang bertugas sebagai mucikari ialah inisial D, sedangkan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yakni tersangka FA, dan EA. “Profesi mereka kesehariannya melakukan prostitusi,” paparnya.
Sedangkan Barang Bukti (BB) yang disita dari tiga tersangka meliputi dua unit Handphone, dan uang sebesar 500 ribu rupiah.
Saat ini, ketiganya dikenakan pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman satu tahun penjara.
Dalam pengakuan D, prostitusi dibukanya baru tiga bulan berjalan. “Pengakuan mucikari ini masih baru tiga bulan katanya, tapi buka tutup,” terang Deddy.
Terpisah, Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Sumenep bekerjasama dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Batuputih, menangkap 4 tersangka pencurian hewan berupa sapi.
Deddy mengutarakan, Kecamatan Batuputih memang sangat rawan pencurian hewan. Keempat tersangka yang berhasil ditangkap inisial MO yang merupakan otak pelaku dari pencurian sapi, dan inisial AH, serta AL, sebagai anak buahnya.
“Tersangka sudah berulang kali melakukan aktifitas kejahatan. Namun saat ini yang diketahui dua kali melakukan pencurian hewan sapi disekitar Kecamatan Batuputih,” terang dia.
Dalam melakukan aksinya, inisial MO yang merupakan otak pelaku daripada komplotan pencuri hewan ini, mengajak AH untuk menyediakan kendaraan roda empat yang merupakan sarana untuk pencurian hewan tersebut.
“Berlanjut, tersangka inisial AL kemudian mengajak rekannya inisial AB untuk melakukan pencurian pada malam hari di kandang sapi, dengan menggunakan beberapa tali dari kendaraan roda empat,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Deddy, hewan sapi tersebut dijual kepada seseorang. Namun, petugas telah melakukan penangkapan dan hasilnya hewan sapi sudah dikembalikan sebagai titipan Barang Bukti (BB).
Dengan itu, keempat tersangka dikenakan jeratan pasal 363 KUHP atau pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.
Diketahui, salah satu tersangka pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa petugas melakukan penembakan.
Selain itu, kasus lainnya terjadi di Pulau Ra’as, Sumenep, yakni diduga sebagai dukun santet, Hj. Suriye tewas dianiaya.
Dalam pembunuhan itu, dilakukan oleh tiga pelaku diantaranya inisial UR, inisial M, dan inisial S. Ketiga pelaku melakukan pembunuhan lantaran mendapat upah sebesar 10 juta untuk menghabisi nyawa korban.
UR, M, dan S menjadi pembunuh bayaran setelah mendapatkan uang dari tersangka inisial MD yang menjadi otak dari tewasnya Hj. Suriye.
MD sendiri, saat ini mengalami sakit dibagian perut yang kembung. Dari itulah, MD menyangka bahwa dirinya telah disantet oleh Hj. Suriye.
“Ya saya menyangka bahwa Hj. Suriye menyantet saya. Sudah banyak dukun dan dokter yang mengobati, namun tidak sembuh. Dan Hj. Suriye ini adalah dukun santet,” papar UR, saat ditanya oleh Kapolres Sumenep dihadapan awak media.
Akhirnya, dari gelisah sebab tak kunjung sembuh dari penyakitnya, MD mengutus UR untuk melakukan pembunuhan kepada korban.
“Kasus ini diketahui terjadi pada pertengahan Desember 2019 lalu, dan ditelusuri oleh Polsek Ra’as. Kemudian dilakukan penyelidikan secara intens oleh Resmob Polres Sumenep pada awal Januari 2020,” kata Deddy menjelaskan.
Dari penangkapan empat tersangka tersebut, motif MD diketahui menghubungi UR. Setelah itu, UR mengajak kedua rekannya yakni D dan S untuk membunuh Hj. Suriye yang diduga menjadi dukun santet, dan membuat kembung MD.
“Sehingga UR, D, dan S akhirnya menyambangi rumah korban dan melakukan penganiayaan kepada kepala korban dan penjeratan pada lehernya sehingga meninggal dunia,” ucap Deddy.
Selain itu, upah sebesar 10 juta rupiah yang diberikan MD kepada UR, D dan S, diketahui dari hasil penelusuran pihak kepolisian hanya tinggal 2 juta rupiah saja. Sebab, telah digunakan untuk foya-foya.
Oleh sebab itu, ke empat tersangka saat ini dikenakan pasal 340 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (MR/AJ)