maduraindepth.com – Pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup menjadi perbincangan bagi masyarakat, khusunya di Kabupaten Sampang, Madura. Namun, sampai saat ini hal tersebut masih sebatas wacana.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Tutud Yudho menjelaskan, jika wacana pemberlakukan SIM seumur hidup itu masih bersifat usulan. Sehingga belum disahkan di dalam undang-undang.
“Jika peraturan mengenai pemberlakuan SIM seumur hidup sudah disahkan, maka kita akan melaksanakannya,” ungkapnya, Selasa (18/7).
Menurut dia, batas dan perpanjang SIM masih tetap berlaku. “Pembuatan SIM seperti biasa. Wacana pemberlakuan SIM seumur hidup belum diberlakukan,” paparnya.
Sebagai tambahan informasi, wacana pemberlakuan SIM seumur hidup itu muncul pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Korlantas Polri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023) lalu. Usulan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman sebagai upaya menerapkan sistem yang bersih.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI