maduraindepth.com – Minimnya kehadiran anggota DPRD Kabupaten Sampang berdampak pada tertundanya pelaksanaan rapat paripurna. Agenda resmi yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB justru baru terlaksana hampir empat jam kemudian, Senin (2/11/2026). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kedisiplinan wakil rakyat dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Rapat Paripurna ke-24 itu membahas penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan, sekaligus jawaban Bupati Sampang.
Plt Sekretaris DPRD Sampang, Nasrul Hidayat, membenarkan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir pada awal agenda hanya 24 orang.
Ia menjelaskan, ketidakhadiran anggota lainnya disertai sejumlah keterangan. Sebanyak tiga orang dilaporkan sakit, dua orang mengajukan izin, sedangkan 16 anggota lainnya sedang menjalankan tugas luar daerah.
“Jumlah izin dua orang, tiga orang sakit dan 16 orang sedang tugas di luar,” ungkap Nasrul.
Berdasarkan jadwal pelaksanaan, rapat tersebut baru dimulai sekitar pukul 13.52 WIB atau terlambat hampir empat jam.
Keterlambatan ini menjadi perhatian karena rapat paripurna merupakan forum resmi yang memiliki peran penting dalam proses legislasi dan pengambilan kebijakan daerah. Kehadiran serta ketepatan waktu anggota dewan menjadi bagian dari tanggung jawab yang melekat pada jabatan sebagai wakil rakyat.(Poer/MID)














