maduraindepth.com – Polres Sampang mendukung kebijakan Mabes Polri yang memberlakukan syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi. Ketentuan itu sesuai Peraturan Kepolisian nomor 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Tutut Yudho mengungkapkan, syarat penerbitan SIM dengan melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang akan diberlakukan.
“Kami siap saja ketika petunjuk teknis soal penerapan aturan ini sudah dikeluarkan oleh Korlantas Polri, tetapi ini hanya wacana ke depannya,” ucapnya, Kamis (20/7).
Sementara, kata dia, kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM baru. Artinya, aturan itu tidak berlaku bagi warga yang akan memperpanjang masa berlaku SIM.
Diterangkan, ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Tertuang dalam pasal 9 huruf a poin nomor 3 yang berbunyi pemohon SIM harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Menurut dia, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis hingga batas waktu yang ditentukan, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal. Termasuk melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi.
“Jangan sampai masa berlaku SIM mati, sebab nantinya yang bersangkutan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal, dengan melampirkan sertifikat lulus mengemudi,” jelasnya.
Dia menambahkan, sekolah mengemudi dirasa penting dan menjadi perhatian masyarakat. Sebab, akan meminimalisir meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Melalui sekolah mengemudi ini bisa meningkatkan pengetahuan dan etika masyarakat dalam berkendara. Sehingga angka kecelakaan dapat ditekan,” pungkasnya. (Alim/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI