maduraindepth.com – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor wajib menyertakan fotocopy dan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga resmi atau terakreditasi. Aturan tersebut sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Suryono menyampaikan, pengemudi kendaraan bermotor memperoleh sertifikat melalui lembaga yang ditunjuk dan terakreditasi untuk melaksanakan pelatihan mengemudi. “Pamekasan, salah satu daerah memiliki lembaga yang dapat mengeluarkan sertifikat pengemudi melalui pelaksanaan pelatihan mengemudi di Madura, dan masuk perwakilan dari Polda Jawa Timur,” ujarnya, Sabtu (5/8).
Pihaknya menyebutkan, sertifikat mengemudi yang menjadi persyaratan, berlaku untuk para pengguna B1 dan B2. “Syarat menyertakan sertifikat pengemudi tidak berlaku terhadap pengguna SIM C dan A,” ungkapnya.
Menurut Suryono, kewajiban para pemohon pembuatan SIM B1 dan B2, harus mempersiapkan dokumen persyaratan dan ditunjukkan terhadap petugas untuk mengikuti tes drive dan mendapatkan kartu SIM. “Dalam pasal 9 ayat (1) angka 3, disebutkan bahwa pemohon SIM wajib melampirkan fotocopy beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi,” pungkasnya. (Rafi/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI