Pengusaha Kuliner dan Restoran di Pamekasan Diimbau Gunakan Daging Peternak Lokal

Imbauan untuk pengusaha kuliner pamekasan
Surat edaran yang diterbitkan Pemkab Pamekasan yang mengimbau para pengusaha kuliner menggunakan daging dari peternak lokal. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Pengusaha kuliner dan restoran atau rumah makan di Kabupaten Pamekasan diimbau memanfaatkan daging ayam lokal untuk sajian menu makanan daging olahan. Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor: 050/385/432.322/2020 tentang Penggunaan Produk Peternak Ayam Lokal.

Dalam SE yang ditandatangani Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Achmad Sjaifudin terdapat dua item imbauan. Yakni menggunakan daging ayam lokal dan mengambil kulakan ayam dari para peternak ayam lokal Kabupaten Pamekasan.

Achmad Sjaifudin menyampaikan, imbauan tersebut untuk menumbuhkembangkan industri usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Pamekasan. Sementara penggunaan produk daging peternak ayam lokal untuk memberdayakan para peternak ayam.

“Penggunaan daging ayam dari peternak ayam lokal tersebut dalam rangka menumbuhkembangkan industri/usaha kecil dan menengah di Kabupaten Pamekasan,” ungkap mantan kepala Disparbud Pamekasan tersebut, Senin (30/8).

Dia berharap kepada pengusaha hotel, restoran atau rumah makan, kafe, pedagang kaki lima serta pedagang pasar untuk mengunakan daging milik perteranak lokal. “Pertama menggunakan daging ayam dari peternak ayam lokal untuk bahan baku sajian menu makanan olahan daging ayam. Kedua, mengambil kulakan ayam dari para peternak ayam lokal Kabupaten Pamekasan,” ujarnya mengimbau. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto