Pengedar Sabu di Pamekasan Terancam 5 Tahun Penjara

Istimewa.

maduraindepth.com – Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Pamekasan, Madura berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres setempat. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, Sabtu (7/11/20).

Ketiga tersangka tersebut berinisial MAH (32) asal Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang ditangkap di area SPBU Pakong, Kabupaten Pamekasan. Selanjutnya, RH (45) dan H (35) asal Kabupaten Pamekasan. Kedua tersangka berhasil diamankan di dalam rumah Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto dan Kasubbag Humas Polres Pamekasan, Iptu Neneng Diyah, mengatakan ketiga tersangka sebagai pengedar, yakn membeli sabu-sabu dan menjualnya kembali

“Tiga orang pelaku yang diduga telah menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menguasai narkotika jenis sabu,” katanya.

Dari ketiga tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat 15,87 gram, 10,11 gram dan 10,11 gram dan terancam pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika atau pidana penjara paling singkat lima tahun penjara.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut” jelas AKP Bambang Hermanto. (RUK/MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto