Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng, Nekat Jual di Atas Rp 14 Ribu Kena Sanksi

Harga minyak goreng
Minyak goreng kemasan di Pasar Mandalika, Mataram, NTB. (FOTO: Syah Manaf/MI)

maduraindepth.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp 14.000 per liter. Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (18/1/2022).

Mendag Lutfi menegaskan, dengan adanya kebijakan tersebut maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Sebagai awal pelaksanaan, kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (19/1/2022) pukul 00.01 waktu setempat, untuk jaringan retail modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Sementara untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan tersebut.

“Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat,” ujar Mendag Lutfi, dilansir Kompas.com, Rabu (19/1) pagi.

Sanksi Jual Minyak di Atas Rp 14 Ribu Per Liter

Mendag Lutfi mengancam produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas harga Rp 14.000 dengan memberikan sanksi berat. Sanksi itu berupa pembekuan atau pencabutan izin.

“Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” ujar Mendag Lutfi.

Baca juga:  Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Berakhir 4 November 2022

Bahkan Mendag Lutfi juga tak segan menyeret semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah hingga meja hijau. “Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum,” kata Lutfi.

“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujarnya. (*/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto