Pelaku Pembunuhan Sadis di Bangkalan Berhasil Ditangkap Polisi

Kapolres Bangkalan gelar Konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Tanjung Bumi, Jum'at 25 Oktober 2019. (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – Pelaku pembunuhan pria yang ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Raya Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, akhirnya berhasil ditangkap Polres Bangkalan.

Pelaku bernama Sahri (35) warga Dusun Dumargah, Kecamatan Kokop, mengaku motif pembunuhan didasari sakit hati kepada korban yakni Rahmad. Sebab istrinya berinisial RH diselingkuhi.

“Sebenarnya pelaku ini sudah niat mau membunuh sejak 2017 atau dua tahun lalu, tapi diredam oleh kades setempat dan tokoh disana,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Jumat sore (25/10/2109).

Rama menjelaskan, pelaku yang masih bertetangga dengan korban diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian pembunuhan, tepatnya pukul 17.30 WIB. Sahri ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Kami mendalami sejumlah saksi di TKP dan mendapatkan petunjuk bahwa pelaku adalah Sahri. Pelaku sakit hati kepada korban karena motif asmara,” jelasnya.

Lebih lanjut Rama menuturkan, Rahmad diketahui bekerja di luar Madura sejak rencana pembunuhan 2017 lalu. Namun korban kembali ke kampung halaman sebelum peristiwa berdarah itu.

“Saat mendengar kabar bahwa korban ada disini, pelaku ada niat membunuh karena masih menyimpan dendam,” lanjutnya.

Rama menuturkan, saat kejadian pelaku diantar temannya inisial TN mengendarai sepeda motor. Pelaku bertemu korban di Jalan Raya Bumi Anyar. Saat itulah kemudian pelaku membacok korban hingga empat kali sabetan senjata tajam.

Baca juga:  Sekarang KK hingga Akta Kelahiran Bisa Cetak Sendiri di Rumah, Begini Caranya

Korban mengalami luka robek di bagian kepala samping atas, pipi kiri, punggung belakang, perut sebelah kanan, dan lengan kanan.

“Untuk rekannya yang membantu saat ini masih kami dalami, akibat peristiwa itu korban meninggal dunia di TKP dengan luka parah,” jelasnya.

Sementara itu, Sahri mengaku puas telah menghabisi nyawa selingkuhan istrinya. Meski begitu, dia merasa sedikit menyesal usai melihat Rahmad terbujur kaku. “Saya puas tapi menyesal setelah melihat dia mati,” kata Sahri.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, diantaranya senjata tajam jenis celurit milik pelaku, motor Yamaha, pakaian korban dan motor Honda Vario.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto