Pasutri Ini Kompak Jadi Maling, Curi 15 Unit Sepeda Motor di Pamekasan

Pasutri maling pamekasan
Pasutri saat diamankan di Mapolres Pamekasan. (Foto: Rafi/MID)

maduraindepth.com – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Pamekasan berurusan dengan polisi karena kedapatan jadi maling sepeda motor. Keduanya, yakni inisial AS (35) dan H (30) warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Tersangka AS pasangan suami inisial H, berperan sebagai eksekutor bersama istri yang mengawasi aksi pencurian kendaraan sepeda motor.

banner 728x90

Guna menghilangkan barang curian, Pasutri AS dan H melibatkan pelaku lain inisial M (37) warga Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, sebagai perantara menjual kendaraang sepeda motor.

“Pasutri dan satu pelaku yang memiliki peran berbeda pada kasus tindak pidana pencurian, telah kami tangkap dan dilakukan masa tahanan,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (26/2).

Pihaknya menyebutkan, bahwa Pasutri sangat kompak menjadi maling dan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan dengan menggasak sampai sebanyak 15 unit kendaraan sepeda motor di Pamekasan.

Kasus dugaan pencurian sepeda motor yang melibatkan Pasutri, terbongkar setelah Dani menerima laporan dari salah satu warga sebagai korban.

“Pasutri mencuri kendaraan sepeda motor di tempat kejadian yang berbeda di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan,” imbuhnya.

Modus operandi lanjut Dani, Pasutri melakukan pencurian dengan cara hunting untuk mencari sasaran kendaraan sepeda motor. Aksi pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara merusak rumah dan kunci kontak menggunakan alat kunci T.

Baca juga:  Bappeda Sumenep Komitmen Wujudkan Pembangunan Kota Keris Berkemajuan

“Seluruh barang bukti kendaraan dari tangan ketiga tersangka, berhasil kami amankan berupa 15 unit sepeda motor,” ungkapnya.

Pada kasus itu, pihaknya menjerat inisial AS dan H dengan menerapkan pasal 363 ayat 1 Ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan inisial M dijerat pasal 480 Ke 1, 2 KUHP tentang penadahan.

“Tersangka Pasutri terancam pidana hukuman paling alam tujuh tahun penjara, dan inisial M maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (Rafi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *