maduraindepth.com – Dugaan aktivitas pengambilan pasir secara ilegal di pesisir Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mendapat perhatian serius dari kepolisian. Menyusul informasi yang ramai beredar di media sosial dan sejumlah media online, Polsek Camplong turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi, Senin (3/8/2026).
Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah, S.H., M.M., memimpin sidak bersama Kanit Reskrim Aiptu Yunus S., S.H., Kanit Binmas Aiptu Feri Yuliardi, serta Kanit Intel Aipda Imam S.
Saat menyisir kawasan pesisir, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan pasir yang sedang berlangsung. Meski demikian, polisi mendatangi salah seorang warga yang diduga berkaitan dengan pengambilan material pasir dan memberikan peringatan keras sekaligus pemahaman mengenai konsekuensi hukum.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Iptu Dwi Abdillah menegaskan, penambangan tanpa izin resmi tidak akan ditoleransi.
“Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelakunya dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenai denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.
Selain persoalan perizinan, aktivitas pengambilan pasir di kawasan pantai juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko abrasi. Karena itu, masyarakat diminta tidak menjadikan pesisir sebagai lokasi pengambilan material secara sembarangan.
Kapolsek mengapresiasi warga dan awak media yang aktif menyampaikan informasi. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan.
Polsek Camplong juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sampang. Mengingat pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pengawasan akan dilakukan bersama instansi terkait.
“Patroli akan terus ditingkatkan. Jika aktivitas penambangan ilegal kembali ditemukan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (Poer/MID)












