Nasib Dua BUMD Bangkalan; Tak Beroperasi, Tak Sumbang PAD

Animasi perancangan hulu hilir. (Foto google)

maduraindepth.com – Kabag Perekonomian Sekkab Bangkalan Djoko Supriono mengatakan, selama dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Hulu Energi dan Hilir Energi tidak beroperasi, perusahaan tersebut tidak akan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk beroperasi maka harus dibentuk organ perusahaan. Organ perusahaan ini yang akan menentukan haknya dua BUMD bisa menyumbang PAD.

Rencananya pembentukan organ perusahaan setelah Bangkalan ada eksploitasi pengeboran. Ketika pengeboran sudah beroperasi, maka Bangkalan bakal diberi kewenangan hak mengelola pengelolaan di laut.

“Sementara laut bukan kewenangannya Bangkalan. Melainkan pusat. Di sini kita kembali dibenturkan dengan regulasi,” kata Djoko.

Kecuali regulasi tersebut ada perubahan yakni daerah diperbolehkan mengelola laut. Dengan sendirinya dua BUMD tersebut bisa beroperasi.

Nantinya, khayal Djoko, ketika daerah diberi wewenang mengelola laut, daerah bisa menggait perusahaan yang berkonsentrasi di eksploitasi pengeboran laut. Namun menunggu perubahan regulasi tersebut tidak bisa terlalu diharapkan. Karena kebijakan patennya berada di pemerintah pusat.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Asis menyampaikan, pemerintah daerah mendirikan BUMD bertujuan memisahkan sebagian harta kekayaannya untuk penyertaan modal.

“Pendirian BUMD di Bangkalan bertujuan untuk memberikan kemanfaatan kepada masyarakat. Selain itu untuk mendapatkan keuntungan guna menambah sumber PAD diluar pajak dan retribusi daerah,” ujar Politikus Partai Demokrat itu.

Baca juga:  Tahun Depan UMK Pamekasan Naik Jadi Rp 2 Juta

Asis menegaskan, apabila hal tersebut sulit terwujud, pihaknya akan mengevaluasi pemerintah melalui kabag perekonomian. “Setiap perusahaan daerah diharuskan sumbang PAD. Sehingga tidak hanya berdiri dan numpang menjalankan usaha, namun masyarakat umum diberi dampaknya,” tutup Asis. (NR/MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *