Mutasi Jabatan OPD di Sumenep Ditengarai Cacat Hukum

Audiensi Jampes bersama Sekda Sumenep. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Jaringan Mahasiswa Pemuda Sumenep (Jampes) menuding pelantikan kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep cacat hukum. Tudingan itu dilontarkan Jampes pada saat melakukan audiensi dengan Sekda di Aula Pemkab Sumenep, Kamis (5/12/2019 pagi.

Disebutkan Jampes, ada 24 pimpinan tinggi pratama yang dinilai cacat hukum. Rinciannya, 3 asisten Sekretaris Daerah (Sekda), 1 staf ahli, 16 kepala OPD dan 4 pejabat eselon III. Namun yang menjadi atensi Jampes sendiri terdapat 16 kepala OPD.

banner auto

Juru Bicara (Jubir) Jampes, Ahmad Hamdan mengatakan, dari 16 kepala OPD yang dilantik ditengarai tidak sesuai dengan aturan alias cacat hukum.

“Pansel cacat hukum dikarenakan salah satu anggota yakni, Titik Suryati, sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah habis masa jabatannya, sebagaimana dijelaskan di UU No. 5 Tahun 2014, Pasal 117 disebutkan masa jabatan JPT itu maksimal 5 tahun,” ungkap Hamdan pada maduraindepth.com.

Semestinya, kata Hamdan, yang bersangkutan (Titik Suryatik) berakhir pada bulan Desember 2018 terhitung masa jabatan sejak 2014. Sehingga, yang bersangkutan tidak memilki wewenang dan dilarang mengambil keputusan, serta tindakan-tindakan secara hukum maupun administrasi.

Menurut Hamdan, mutasi yang dilakukan pada 25 April 2019 tidak sah. Sebab panitia seleksi (Pansel) dalam melakukan uji kompetensi tidak melakukan wawancara. Pansel hanya melakukan rekam jejak atau track record.

Baca juga:  Pemkab Sumenep Salurkan Infak Zakat Fakir Miskin

“Padahal, dalam penjelasan Pasal 131 Ayat 1 PP 11 Tahun 2017 sangat jelas yang dimaksud uji kompetensi, yaitu rekam jejak dan wawancara. Maka dari itu, uji kompetensi yang dilakukan cacat hukum dan batal menurut hukum,” jelasnya.

Namun, disisi lain mahasiswa juga melihat, koordinasi yang dilakukan oleh BKPSDM tidak sah sebab hanya dilakukan satu kali. “Mestinya dikalikan dua kali tahapan, dan Titik Suryati sebagai kepala BKPSDM tidak berhak melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dikarenakan jabatan sebagai kepala BKPSDM tidak sah disebabkan jabatan kepala kadaluwarsa secara hukum,” tambah dia.

Tidak hanya itu, mahasiswa juga mengoreksi terangkatnya Bambang Irianto sebagai kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep. Pasalnya, mantan Kepala Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya dinilai tidak memenuhi syarat.

“Kadisdik Sumenep juga tidak sesuai dengan standar kompetensi jabatan, yaitu tidak memiliki sertifikasi teknis dari organisasi profesi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 131 ayat 3 PP 11 tahun 2017,” ucap Hamdan.

Sekda Klaim Mutasi OPD Sesuai Aturan

Sementara itu, Sekdakab Sumenep Edy Rasiadi, menjelaskan bahwa dalam proses tahapan rotasi dan mutasi sesuai dengan asesmen dan aturan yang berlaku. “Intinya semua yang dilakukan itu sudah melakukan aturan dan regulasi yang ada. Tidak ada masalah,” singkatnya.

Baca juga:  ASN Absen di Hari Pertama, Bupati akan Berikan Sanksi

Untuk diketahui, dalam audiensi ini ada tiga poin yang diminta Jampes. Ketiga poin itu meliputi:

  1. Meminta Bupati Sumenep agar SK pengangkatan Kepala OPD pada 25 April 2019 dicabut dan ditinjau ulang.
  2. Memiinta kepada Sekda sebagai ketua Pansel dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) agar bertanggung jawab secara hukum atas dilantiknya kepala OPD.
  3. Meminta Bupati dan Sekda, untuk ke-16 Kepala OPD agar mengembalikan kerugian Negara ke kas Negara sebagai dampak dari cacat hukum tersebut. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto