maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menggelar sidang paripurna, Rabu (3/7). Agenda sidang tersebut, membahas tentang persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumenep Tahun 2025-2045.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati (Wabup) Dewi Khalifah menyampaikan, bahwa RPJPD merupakan dokumen yang sangat penting. Sebab, berkaitan dengan perencanaan pembangunan makro yang memuat visi, misi, hingga arah kabijakan pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.
“Itu yang menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang terarah dan terpadu,” ungkap Dewi Khalifah saat membacakan sambutan Bupati Sumenep.
Perempuan yang akrab disapa Nyai Eva itu menyebutkan, bahwa persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Raperda RPJPD harus dilaksanakan paling lambat minggu pertama Juli 2024. Hal itu, tertuang dalam Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1, Tahun 2024, tentang pedoman penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.
“Kemudian, dilakukan penyempurnaan sesuai persetujuan bersama dan selanjutnya disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah,” jelasnya.
Sehubungan dengan itu, Pemkab Sumenep sudah menyusun rancangan visi untuk program pembangunan selama 20 tahun ke depan. Visi tersebut, yaitu “Sumenep Bermartabat, Maju dan Berkelanjutan”. Hal itu, dirinci menjadi delapan misi atau agenda pembangunan.
Meliputi agenda mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing global dan sejahtera; Meningkatkan daya saing ekonomi sektor unggulan berbasis inovasi, riset dan teknologi.
Kemudian, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan adaptif; Penguatan stabilitas ketentraman, ketertiban umum dan fiskal daerah; Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi.
Selanjutnya, mewujudkan pembangunan wilayah yang merata dan berkualitas; Pemenuhan infrastruktur yang berkualitas dan mempertimbangkan lingkungan; Terakhir, mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Untuk mencapai visi dan misi pembangunan Sumenep tersebut, maka eksekutif di kabupaten setempat telah menyusun arah kabijakan. Hal demikian, dipetakan menjadi empat tahapan pembangunan lima tahunan.
“Yaitu penguatan pondasi transformasi, tahun 2025-2029. Akselerasi transformasi, tahun 2030-2034. Sumenep ekspansi global, tahun 2035-2029. Mewujudkan Sumenep bermartabat, tahun 2040-2045,” tandasnya. (bus/*)