Membawa Kabur Kotak Suara di Sampang, Bawaslu: Kami Masih Gelar Perkara

Mobil yang digunakan pelaku membawa kabur kotak suara Pemilu 2019.

maduraindepth.com – Kasus penjarahan atau membawa kabur kotak suara di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang pada Rabu (17/4/2019) lalu, saat ini sudah memasuki tahap gelar perkara pertama.

Dua pelaku diketahui berinisial Y (35) dan R (20). Keduanya merupakan warga desa setempat.

banner auto

Mereka terpaksa melakukan tindakan tak terhormat itu diduga kuat lantaran salah satu kandidat calon legislatif (Caleg) yang didukungnya terancam kalah.

Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang Insiyatun mengatakan, kasus penjarahan tersebut sudah memasuki tahap gelar perkara pertama.

Sementara itu, untuk memastikan kasus tindak pidananya, Bawaslu masih melakukan investigasi bersama melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Di dalamnya terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

“Kami masih gelar perkara yang pertama dengan Gakkumdu serta melakukan investigasi,” tuturnya, Senin (22/4/2019).

Sekedar diketahui, Y dan R membawa kotak surat suara menggunakan mobil Ertiga warna silver bernopol M 1697 HI.

Aksi kedua pelaku berhasil digagalkan oleh petugas setelah sempat terjadi kejar-kejaran dengan aparat. Pelaku tidak bisa berkutik saat petugas berhasil menutup jalan raya. (MH/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto