maduraindepth.com – Pergantian Antar Waktu (PAW) di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sering terjadi. Tujuannya, untuk membantu menjaga kestabilan dan kelancaran proses legislatif.
Sementara, di DPRD Kabupaten Sampang sendiri sudah memfasilitasi enam pengajuan PAW, baik ada anggota DPRD yang meninggal maupun yang ganti partai politik di akhir masa jabatan, terakhir Ulul Albab resmi dilantik menggantikan Muhammad Nur Mustakim dari parpol NasDem.
Namun, dari sekian anggota legislatif yang sudah di PAW, hingga masa jabatan periode 2019-2024 berkahir hanya satu yang belum dilaksanakan, yakni Dedi Dores dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Sudah tidak ada lagi Proses PAW di sisa masa jabatan periode 2019-2024,” ucap Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, Moh Anwari Abdullah, Sabtu (3/2).
Diketahui, kabar tersebut mencuat setelah adanya Surat Edaran (SE) dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tertanggal 9 Januari 2024 lalu, Nomor 100.1.4.2/1013/011.2/2024, perihal proses PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dimana, dalam SE itu berisikan bahwa, apabila ada proses usulan PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota se Jatim, untuk segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur (Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah), paling lambat tanggal 1 Februari 2024.
Moh Anwari menyebutkan, jika di enam bulan terakhir masa jabatan anggota DPRD Sampang ini sudah tidak ada proses PAW lagi. Dikatakan, terakhir PAW terjadi pada Senin (18/12/2023) lalu, dimana pada saat itu atas nama Ulul Albab resmi dilantik menggantikan Muhammad Nur Mustakim.
Lebih lanjut, Anwari menyebutkan bahwa salah satu anggota DPRD Sampang yakni Dedi Dores PAW-nya tidak bisa terproses. Hal Itu disebabkan karena proses hukum, serta belum adanya putusan yang inkrah terkait gugatan yang dilakukan bersangkutan ke pengadilan.
“Kalau di kami tidak ada PAW lagi, usulan dari partai juga tidak ada,” singkatnya.
Lanjutnya, Anwari menambahkan meski ada SE dari Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Timur itu, proses PAW Dedi Dores masih tidak bisa, lantaran yang bersangkutan masih dalam proses hukum, dan yang termasuk digugat juga dari ke-Gubernuran.
Akibatnya, sampai sekarang masih belum diputuskan disebabkan yang bersangkutan masih meneruskan gugatannya ke Pengadilan Tinggi (PT).
“Di awal tahun ini kami tidak pernah memfasilitasi proses PAW karena memang tidak ada surat masuk terkait masalah PAW, yang terakhir itu hanya Mustakim dan sudah selesai,” pungkasnya. (Alim/AJ)