LKPJ Bupati Sampang 2020, DPRD Tetapkan Pansus

LKPJ Bupati Sampang
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi foto bersama Ketua DPRD Sampang Fadol Abd. Rohim di dampingi Wakil Ketua DPRD Sampang. (Foto: Protokol Pemkab Sampang For MI)

maduraindepth.com – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sampang tahun 2020 di sampaikan langsung Bupati Sampang H. Slamet Junaidi didampingi Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat di Ruang Graha Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Rabu (7/4).

Dalam rapat paripurna tersebut juga diumumkan Penetapan Nama-nama Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Sampang tahun 2020.

banner auto

Ketua DPRD Sampang Fadol Abd. Rohim mengatakan, berdasarkan daftar hadir rapat paripurna tersebut telah memenuhi qorum. Dengan demikian, rapat paripurna kelima hari pertama pada Rabu (7/4) dengan acara Penyampaian LKPJ Bupati Sampang tahun 2020 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2021-2041, serta Pengumuman dan Penetapan Nama-nama Pansus LKPJ Bupati Sampang resmi dibuka.

“Perlu kami informasikan bahwa pada 1 April 2021 Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sampang telah mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Tim Raperda Kabupaten Sampang guna membahas surat Bupati Sampang tanggal 28 Maret 2021 nomor: 130.3/259/434.011/2021 perihal LKPJ Bupati Sampang tahun 2020,” ucapnya saat memimpin rapat.

Fadol memaparkan, sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pembahasan LKPJ Bupati Sampang tahun 2020, maka perlu dibentuk Pansus yang anggotanya berasal dari fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Sampang.

“Adapun susunan Anggota Pansus LKPJ Bupati Sampang tahun 2020 selengkapnya akan dibacakan Sekretaris DPRD Sampang,” ujar Fadol.

Baca juga:  Upacara Peringatan Hardiknas 2023 di Sampang Kenakan Baju Adat Daerah
Berikut Nama-nama Pansus LKPJ Bupati Sampang 2020 DPRD Sampang Utusan Fraksi-fraksi

Berdasarkan penyampaian Sekretaris DPRD Sampang H. Anwar Abdullah, nama-nama Pansus DPRD Sampang tentang LKPJ Bupati Sampang tahun 2020 utusan fraksi-fraksi sebagai berikut:

1. BAIHAKI, S.Pd. M.Pd.

2. ACH. HERIYANTO SHALEH

3. MUHAMMAD SUBHAN

4. HUSNI MUBARAK, SHI.

5. IMAM HANAFI

6. MOH. NUR MUSTAQIM, S.Pd.

7. AMIR LUBIS

8. H. ABDUS SALAM, SH.

9. H.R. AULIA RAHMAN, SH.

10. UBAIDILLAH, S.Sos. M.Si.

11. MOH. ZACHRONI, A.Md. Kep.

12. H. LUTFIANTO, S.AP.

13. H. MOH. FAUZAN, SH.

14. IWAN EFFENDI

15. ANTO HARYONO, SH.

Di tempat yang sama, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan, Penyampaian LKPJ tahun anggaran 2020 tersebut merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD. Lebih khusus pada Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13/2019 menyebutkan Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau progress report pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD, yang pada akhirnya ditujukan kembali kepada Kepala Daerah berupa catatan-catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan atau peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance di masa yang akan
datang,” tuturnya.

Baca juga:  Perwakilan DJKI Kemenkumham Tinjau Produk Pakoe Original

Pada kesempatan itu, pria yang akrab disapa H. Idi itu juga menyampaikan bahwa dokumen LKPJ tahun 2020 terdiri dari tiga buku serta disusun dalam satu paket sekaligus merupakan lampiran yang tak terpisahkan satu dengan lainnya. Meliputi Buku I Summary LKPJ Bupati Sampang tahun 2020. Buku Il LKPJ Bupati Sampang tahun 2020 dan Buku IIl berisi lampiran pelaksanaan program dan kegiatan semua Perangkat Daerah tahun 2020.

“Selanjutnya saya sampaikan alur Nota Pengantar LKPJ akhir tahun 2020 sesuai dengan sistematika,” tegas H. Idi.

Diterangkan, ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan Pasal 69 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, perlu mengubah Perda Nomor 7/2012 tentang RTRW Kabupaten Sampang tahun 2012-2032 dan disepakati bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang. Kesepakatan itu terkait substansi Perubahan RTRW Kabupaten Sampang tahun 2021-2041 yang dilakukan pembahasan paling lama sepuluh hari sebelum diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Demikian Nota Pengantar LKPJ Bupati Sampang tahun 2020. Atas nama Pemkab Sampang, saya mengucapkan terimakasih
dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Sampang sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Sampang, yang telah bersama-sama
mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sampang. Dan tentunya kita berharap, proses pembangunan yang kita bangun bersama akan semakin mendekatkan pada tujuan utama kita yaitu masyarakat Kabupaten Sampang yang Hebat Bermartabat,” ujarnya. (RIF/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto