banner 728x90

Retribusi Kapal Angkutan Orang Di Pelabuhan Tanglok Sampang Naik 50 persen

pelabuhan tanglok sampang
Suasana bongkar pasang barang kapal muatan orang di pelabuhan Tanglok Sampang. (Foto : Alimuddin/MID).
banner 728x90

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten Sampang resmi menaikkan biaya retribusi khusus kapal muatan orang, rute Mandangin-Sampang di pelabuhan tanglok. Hal tersebut berkaitan dengan peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Kelautan Dinas Perhubungan (Dishub) Kebupaten Sampang, Iwan Heri Susanto menyampaikan, saat ini sudah ada peraturan daerah yang baru mengenai tarif nominal retribusi untuk bongkar muat kapal rute Mandangin-Sampang.

banner 728x90

“Yang jelas kami sudah sosialisasi namun eksekusinya belum kami launching, pasalnya ditarif yang baru belum ada kesiapan di karcis, artinya kita masih pakai penarikan yang lama,” katanya dikonfirmasi, Selasa (23/1).

Dikatakan, untuk perubahan nominal tarif retribusi itu sudah diundangkan pada 3 Januari 2024 lalu oleh legislatif dan Organisasi Perangkay Daerah (OPD) terkait.

“Kami masih pesan atau membuat karcis untuk disebarkan dengan jumlah tarif yang baru,” imbuhnya.

Terkait hal itu, meski Perda retribusi sudah disahkan, Iwan sendiri mengaku khawatir. Pasalnya dari perubahan retribusi itu, pihak nahkoda kapal atau pemilik kapal belum diberi tahu secara langsung.

“Sepertinya dibesaran tarif itu, yang sangat diberatkan adalah nahkodanya. Karena untuk tarif sandar kapal baiknya signifikan. Satu contoh, sebelumnya retribusi sandar perahu hanya Rp 4 ribu. Sekarang naik jadi Rp 7 ribu,” terangnya.

Sedangkan, untuk retribusi bongkar muat barang di kapal saat ini dikenakan tarif sebesar Rp 13 ribu. Dimana yang sebelumnya hanya dikenakan tarif Rp 8 ribu.

Baca juga:  ASN di Bangkalan Masih Sering Lakukan Pelanggaran Disiplin

“Iya, kenaikan 50 persen itu karena untuk memacu peningkatakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, red),”singkatnya.

Dari perubahan retribusi itu, pihaknya sudah mengantisipasi terjadinya penolakan dari ABK, namun hingga kini penerapan peraturan itu belum dilakukan, selain menunggu percetakan karcis baru juga perlu mencari formulasi yang pas, agar ABK kapal menerima dan saling memahami.

“Leading sektornya kan juga BPKAD, kami di Dishub hanya pemungut jadi kami paham betul dibawah seperti apa, makanya kami lakukan pendekatan dulu atau penyesuaian ke ABK,” kata Iwan.

Namun lanjutnya, pengumuman menggunakan surat edaran sudah dilakukan, bahkan pihaknya sudah satu pekan menempelkan pengumuman tarif baru di kantor pelabuhan Tanglok.

“Tujuannya para pemilik kapal tahu kalau ada perubahan tarif retribusi di pelabuhan Tanglok, kami juga sudahkan edaran ke pemilik kapal, serta para pengguna kendaraan,” terangnya.

Ia menjelaskan, belum dilakukan sosialisasi secara langsung pemilik kapal, lantaran ABK tidak selalu standbay di lokasi. Sering ke pasar atau ke luar setalah kapal tiba di pelabuhan.

“Kami belum mengumpulkan para ABK karena kendala waktu, dan yang jelas Perda retribusi itu sudsh kesepakatan bersama, melalui konsultan dan didukung OPD terkait,” tutupnya. (Alim/AJ)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90