KPU Sampang Buka Rekrutmen KPPS Sebanyak 19,082 Ribu Orang. Berikut Jadwal dan Tahapan Seleksi.

Rekrutmen KPPS Kabupaten Sampang
Tampak jajaran komisioner KPU dan Bawaslu Sampang saat hadiri sosialisasi pembentukan KPPS Pemilihan Umum 2024. (Foto : Alimuddin/MID).

maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menyebut kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Sampang berjumlah 19,082 ribu orang. Jumlah tersebut berdasarkan kalkulasi dari jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sampang sebanyak 2.726 ribu lokasi, dikali 7 orang KPPS di setiap TPS.

Ketua KPU Sampang Addy Imansyah melalui Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sampang Taufiq Rizqon mengatakan, sesuai pasal 26 ayat 1 PKPU 8 tahun 2022. Tujuan dibentuknya KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS yang dibentuk oleh PPS.

banner 728x90

”KPPS berkedudukan di TPS, dan seleksi penerimaan anggota KPPS dilakukan secara terbuka, dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS,” ucapnya, Rabu (6/12).

Sementara, kata Taufiq untuk pendaftaran KPPS dimulai sejak 11 sampai 15 Desember 2023. Sedangkan, untuk penerimaan calon KPPS sendiri dari 11 sampai 20 Desember 2023. Kemudian pada tahap berikutnya, yakni penelitian administrasi calon KPPS pada 11 sampai 22 Desember 2023. Dan pengumuman hasil penelitian administrasi mulai 23 sampai 25 Desember 2023.

”Tanggapan masyarakat terhadap calon KPPS pada 23 sampai 28 desember 2023, pengumuman hasil seleksi yakni, 29 sampai 30 Desember 2023. Penetapan KPPS 24 Januari 2024 dan pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024,” katanya.

Baca juga:  Sosialisasi Kebangsaan di SMAN 2 Sumenep Disambut Antusias Peserta

Taufik memaparkan, bahwa masa kerja KPPS dimulai sejak 25 Januari sampai 25 Februari 2024. Namun KPPS bisa diberhentikan oleh PPS atas naman ketua KPU Kabupaten jika diketahui melanggar beberapa persyaratan dan regulasi yang ada.

“KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. KPPS bisa dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara pemilu,” terangnya.

Namun ketika terjadi pemungutan atau perhitungan suara ulang atau pemilu lanjutan. Maka, masa kerja KPPS diperpanjang, kemudian KPPS bisa dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara ulang.

Kemudian, lanjut Taufiq menambahkan bahwa sesuai pasal 28 ayat 1 PKPU 8 tahun 2002, anggota kpps sebanyak tujuh orang berasal dari anggota masyarakat, dan pelajar atau mahasiswa.

”Susunan anggota KPPS terdiri dari satu ketua dan enam anggota, ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota sesuai pasal 29 ayat 2 PKPU 8 tahun 2022,” ucap Taufiq.

Menurutnya, komposisi anggota KPPS juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sesuai pasal 28 ayat 2 PKPU 8 tahun 2022. Di sisi lain, keterlibatan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat, mempunyai kesempatan yang sama jadi anggota KPPS dan mampu melaksanakan tugas sebagai KPPS.

”Persyaratan usia paling rendah 17 tahun bagi PPK dan PPS, berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun bagi KPPS,” pungkasnya.

Baca juga:  Jalani Sidang Perdana, Pembawa Kabur Kotak Suara di Sampang Dijerat Hukum

Berikut persyaratan KPPS untuk Pemilu 2024 berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat (1), yaitu.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun, tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (Alim/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *