KontraS Jatim: Kasus Syi’ah Sampang Tanggung Jawab Negara

Kasus Syi'ah Sampang Madura
Fathul Khoir (kaos hitam), Koordinator KontraS Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – Proses penegakan hukum yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidak ada kemajuan. Bahkan jika dilihat secara umum penegakan HAM di Indonesia mengalami kemunduran.

Demikian diutarakan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jawa Timur, Fathul Khoir kepada maduraindepth.com, Selasa (10/12/2019).

Menurut Fathul Khoir, kemunduran penegakan HAM di Indonesia bukan tanpa sebab. Hal itu dipicu oleh banyaknya pelanggaran HAM yang tidak bisa diselesaikan oleh negara.

Padahal, di periode pertama menjabat sebagai Presiden RI, Jokowi berjanji akan menyelesaikan beberapa kasus HAM yang sudah diselesaikan oleh Komnas HAM. Namun, lanjut dia, nyatanya janji itu belum dilaksanakan oleh rezim Jokowi – Jusuf Kalla.

“Hingga hari ini belum ada tindak lanjut apapun. Bahkan belum ada wacana, tapi malah pelanggaran HAM bermunculan,” bebernya.

Fathul mengungkapkan, sejak pasca reformasi hingga kepemimpinan Jokowi, kasus pelanggaran HAM di Indonesia banyak bermunculan. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM ini, menurutnya menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh pemerintah.

Kasus Syi’ah di Sampang Madura Persoalan Kompleks

Salah satu pelanggaran HAM di Jawa Timur yang hingga kini belum diselesaikan adalah kasus pengusiran warga Syi’ah di Kabupaten Sampang, Madura. Fathul menyebutkan, kasus Syi’ah di Sampang ini juga menjadi PR pemerintah. Baik Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur dan Pusat.

Baca juga:  Pedagang Pasar Manding Pilih Berhenti Berjualan, Ini Sebabnya

Menurutnya, kasus Syi’ah di Kabupaten Sampang merupakan persoalan yang kompleks. Sehingga kasus ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab negara.

“Pemerintah seharusnya segera mengambil langkah-langkah tegas dan strategis terkait dengan pengungsi yang ada di Jemundo. Hingga hari ini, langkah dari pemerintah, baik Pemkab, Pemprov dan pusat belum ada upaya-upaya yang konkret terkait permaslahan (Syi’ah: red) ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan, konstitusi negara ini tegas mengatakan bahwa soal kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi hak setiap warga negara. “Dan setiap warga negara punya hak memiliki tempat tinggal di manapun,” jelasnya.

Kemudian terkait penyelesaian kasus Syi’ah di Sampang, kata Fathul, pemerintah sudah punya pegangan regulasi yang cukup kuat. “Tinggal kemauan sebenarnya untuk menyelasikan. Bukan soal apa yang mau dilakukan karena regulasi dan aturan hukumnya sudah ada. Itu yang kita dorong kaitannya dengan hari HAM ini,” paparnya. (MH/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto