Konsumsi Sabu, Siswa MTs Diciduk Polisi

Konsumsi Sabu
Tersangka kedapatan mengkonsumi sabu di rumah temannya. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Liyanul Hidayat,17, warga Desa Payudan Karangsokon, Sumenep diamankan petugas kepolisian. Pasalnya pemuda yang masih duduk di bangku MTs itu kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan di rumah salah seorang teman tersangka atas nama Hamsin, yang masih satu desa dengan tersangka.

Menurut Widi, sapaan akrab AKP Widiarti, penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 13.50 WIB. Dari tangan terasangka, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,47 gram. Seperangkat Bong yang dipakai untuk menghisap sabu. Satu buah korek api.

Sementara, kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa pemuda tersebut sering menggunakan Narkotika jenis sabu bersama temannya. “Atas laporan itu, kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Guluk-guluk untuk melakukan lidik dan didapat informasi bahwa terlapor sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah milik Hamsin, di Dusun Nyokalong, Desa Payudan Karangsokon, Kecamatan Guluk-guluk,” ungkap Widi, Rabu (31/7).

Atas kelakuannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto