KMP DBS III Tak Beroperasi Akibat ABK Mogok Kerja, Alasannya PT Sumekar Telat Bayar Gaji Karyawan

KMP DBS III PT Sumekar
KMP DBS III saat berada di perairan Kalianget, Sumenep. Kapal milik salah satu BUMD di Sumenep itu tak beroperasi disebabkan ABK mogok kerja karena tak digaji PT Sumekar selama berbulan-bulan. (Foto: Dokumen MID)

maduraindepth.com – Kapal Motor Penumpang (KMP) Dharma Bahari Sumekar (DBS) III berhenti beroperasi untuk melayani penyeberangan antar kepulauan di Sumenep. Pasalnya, para anak buah kapal (ABK) mogok kerja. Bukan tanpa alasan, para karyawan yang bekerja di kapal milik PT Sumekar itu tak digaji selama dua bulan.

Berdasarkan pengakuan karyawan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumenep itu, PT Sumekar tak membayar gaji ABK selama dua bulan. Terhitung sejak Oktober hingga November 2022.

Sebagai bentuk protes, para ABK KMP DBS III ini memutuskan mogok kerja sejak 2 Desember 2022. “Sampai sekarang belum ada kepastian. Mereka (PT Sumekar) hanya janji-janji saja,” kata Nakhoda KMP DBS III, Sukarman, Rabu (14/12).

Dia menjelaskan, total yang bekerja di kapal tersebut sebanyak 21 orang. Menurut Sukarman, keterlambatan pembayaran gaji itu dirasakan oleh semua ABK KPM DBS III. Mulai dari nakhoda, masinis, juru mudi, oliman, mualim, kepala kamar mesin, kelasi, dan cleaning service.

Diterangkan, gaji para karyawan kapal tersebut beragam. Mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 8 juta per orang. “Padahal uang tersebut kami perlukan untuk menafkahi keluarga,” tuturnya.

Dapatkan Informasi Terkini Di Sini

Sukarman mengaku akan melaporkan keterlambatan pembayaran gaji ABK KMP DBS III itu kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi. Dia berharap, laporan itu menjadi langkah terkahir. Mengingat, keterlambatan gaji berdampak pada kesejahteraan pegawai.

Baca juga:  Dua BUMD Bangkalan Tak Berpeluang Investasi

“Kalau situasi terus begini, kami akan mengadukannya kepada Pak Bupati,” ancamnya.

Sementara itu, Humas PT Sumekar, Eko Wahyudi tak menampik adanya keterlambatan pembayaran gaji ABK KMP DBS III. Dia beralasan, keterlambatan gaji disebabkan kondisi keuangan perusahaan yang tak kunjung stabil.

“Bukan berarti tidak akan dibayar ya. Cuma sedikit tertunda, apalagi soal gaji itu kan merupakan hak mereka,” ucapnya.

Pendapatan PT Sumekar, lanjut Eko, saat ini hanya bergantung kepada KMP DBS III yang berlayar dengan rute Kalianget-Kangean-Sapeken. Sebab, KMP DBS I mengalami kerusakan dan direncanakan akan diperbaiki pada 2023 mendatang.

Selain itu, KMP DBS II juga sudah rusak sejak lama. Saat ini salah satu kapal milik PT Sumekar tersebut masih dalam proses appraisal untuk dijual. Eko berharap, nahkoda hingga ABK bersabar. “Jadi kami mohon teman-teman, tolong bersabar,” pintanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto