Kepala Kemenag Sampang: Mulai 2020 Lulusan Pesantren Diakui Pemerintah

Kemenag Sampang
Kepala Kemenag Sampang, H. Pardi. (Foto: MH/MI)

maduraindepth.com – Pendidikan pondok pesantren saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah. Untuk menjamin penyelenggaraan pendidikannya, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitas kepada pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya.

Oleh karena itu ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren (Ponpes) diharapkan dapat memberikan landasan hukum kesetaraan secara mandiri terhadap pendidikan Pondok Pesantren. Hal itu diungkapkan oleh H. Pardi, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Sampang, Kamis (5/12/2019).

banner auto

Menurut dia, setelah diberlakukannya Undang-undang Pondok Pesantren 2020 mendatang, alumni pondok pesantren dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Bahkan para santri juga mendapat kesempatan mendaftarkan diri sebagai TNI dan Polri.

“Tidak seperti dulu, mulai 2020 mendatang, lulusan pondok pesantren akan diakui oleh pemerintah,” ujarnya pada maduraindepth.com.

Lebih lanjut Pardi mengatakan, selain itu pondok pesantren pastinya akan mendapatkan anggaran dari pemerintah dalam pengolaan pendidikannya. Berdasarkan Undang-undang pondok pesantren terdapat lima poin yang menjadi spesifikasi dalam penerimaan bantuan dari pemerintah tersebut.

Terkait anggaran bantuan dari pemerintah pusat kepada pondok pesantren, Kemenag Sampang tidak terlibat didalamnya. Kemenag, tegas Pardi, hanya sebatas memberikan data. Sementara lain-lainnya merupakan kordinasi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat.

“Sebelum melangkah pada anggaran pondok pesantren, ada beberapa spesifikasi yang wajib dipenuhi oleh Ponpes. Diantaranya, Ponpes harus memiliki pelajaran kitab kuning yang mengajarkan tentang Islam moderat. Kemudian pondok pesantren yang mandiri dengan memberikan impack atau dampak akademis, harus ada dewan masyayikh, dan memiliki kurikulum yang merupakan sebagai proses pembelajaran yang menjadi sub sistem dari undang-undang pendidikan yang harus ada. Misalnya pelajaran bahasa Indonesia atau PKN,” paparnya.

Baca juga:  Kemenag Sampang Bakal Terapkan Sistem Pelayanan Digital

Pola ini, lanjut Pardi, nanti akan disinergikan dengan Pemerintah Daerah. Sedangkan Kemenag hanya sebatas memberikan layanan legalisasinya agar data ini bisa ditangkap oleh pondok pesantren dengan gembira.

“Dan ini menunjukkan bahwa pondok pesantren di Sampang bisa mengharumkan nama bangsa dan agama,” harapnya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto