JPU Ajukan Banding Soal Putusan Perkara Jurnalis Nurhadi

JPU ajukan banding kasus jurnalis nurhadi
Dua terdakwa penganiayaan jurnalis Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi merupakan anggota Polri aktif saat menjalani sidang di PN Surabaya pada tanggal 12 Januari 2022. (FOTO: Agus Wedi/MI)

maduraindepth.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penganiayaan terhadap Nurhadi  jurnalis Tempo di Surabaya. JPU Winarko mengatakan pengajuan banding itu telah disampaikan Senin (17/1) kemarin.

“Iya, kami telah mengajukan banding kemarin. Semoga saja nanti hasil sidang banding seperti yang kita harapkan bersama,” ujar Winarko kepada ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer.

banner 728x90

Sebelumnya, AJI mendorong JPU untuk mengajukan banding. Karena itu, AJI Surabaya mengapresiasi JPU yang telah melakukannya.

Menurut Eben Haezer, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar AJI berharap JPU mengajukan banding.

“Pertama, vonis dari hakim PN Surabaya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 1 tahun 6 bulan penjara. Malahan, vonis 10 bulan dari majelis hakim tidak sampai 2 per 3 tuntutan JPU,” kata Eben.

Kedua, menurut Eben, hakim bisa menjatuhkan vonis yang lebih berat dengan mempertimbangkan status dua terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif.

“Yang mereka lakukan ini kan mencoreng nama baik institusi penegak hukum yang notabene lebih paham mengenai aturan hukum. Jadi sudah sepantasnya kalau itu jadi hal yang memberatkan,” sambungnya.

Ketiga, kata Eben, vonis yang lebih berat dapat memberikan efek jera kepada dua pelaku serta menjadi pengingat kepada publik bahwa penghalang-halangan terhadap pers dapat diganjar dengan sanksi pidana.

Baca juga:  Penganiaya Jurnalis Nurhadi Divonis 10 Bulan, AJI Akan Dorong Jaksa Ajukan Banding

Sebelumnya, pada 12 Januari 2022, hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada dua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Menurut Majelis Hakim, dua pelaku itu terbukti bersalah karena melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja-kerja pers.

Selain divonis 10 bulan penjara, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.850.000. (*/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *