Sambut Sidang Putusan Kasus Nurhadi, AJI Gelar Aksi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo, Nurhadi, di depan PN Surabaya, Selasa (11/1). (Foto: Agus/MI)

maduraindepth.com – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Independen Indonesia (AJI) menggelar aksi solidaritas untuk Nurhadi di depan kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/1). Aksi tersebut berkaitan dengan sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan, aksi tersebut tidak hanya diikuti oleh AJI Surabaya saja. Namun, perwakilan AJI dari beberapa Kota/Kabupaten lainnya, seperti AJI Malang, Kediri, Jember dan Bojonegoro juga hadir.

banner auto

“Aksi ini untuk menyambut sidang putusan dua terdakwa kasus kekerasan Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi yang bakal digelar besok,” ucap Eben.

“Besok dua terdakwanya akan mendapatkan putusan dari majelis hakim, sesuai agenda di sidang sebelumnya,” tambahnya.

Eben berharap, melalui aksi tersebut, majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal. Sebab, baru kali ini ada pelaku kekerasan jurnalis yang berlatar belakang aparat, dan bisa dibawa ke ranah hukum.

“Bagi kami ini adalah sebuah terobosan, ketika ada pelaku kekerasan terhadap jurnalis berlatar belakang aparat penegak hukum, polisi, yang kemudian sampai disidangkan di pengadilan,” jelasnya.

Dikatakannya, apabila kedua terdakwa tersebut mendapatkan vonis yang sesuai. Maka akan memunculkan optimisme terhadap kebebasan pers. “Tentu saja itu harapan kita semua agar perlindungan terhadap pers di Indonesia terjamin,” ujarnya.

Baca juga:  Alasan Anggaran, Sensus NTP di Sampang Tak Berjalan

Eben menyampaikan, sidang putusan terhadap kedua terdakwa kasus kekerasan jurnalis Nurhadi akan dihadiri oleh dewan pers dan lembaga-lembaga lain yang memiliki konsentrasi di isu kebebasan pers.

“Besok rencananya dalam sidang, dewan pers akan datang menyaksikan, LBH Pers dan organ-organ atau lembaga lain yang konsen terhadap kebebasan pers akan memberikan dukungan dalam kasus ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dua polisi aktif yang menjadi terdakwa dalam kasus Nurhadi dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara pada sidang tuntutan.

Kedua terdakwa dinilai bersalah, melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers. (AW/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto