Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara

2 terdakwa, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi (berdiri) saat sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1). (Foto : Agus Wedi/MI)

maduraindepth.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi, anggota polisi pelaku penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi. Sidang pembacaan putusan diketuai oleh Muhammad Basir.

Majelis Hakim memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama,” ujarnya, Rabu (12/1).

Selain itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi kepada korban Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000. Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi itu maka diganti hukuman kurungan masing-masing 6 bulan.

“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” ucap Ketua majelis hakim.

Meski divonis bersalah, hakim tidak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dan Purwanto. Vonis 10 bulan penjara diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing 1,5 tahun.

Mendengar putusan hakim, Firman dan Purwanto kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Mereka kemudian menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata kedua terdakwa.

Baca juga:  Budaya Kepulauan di Sumenep Ditarget Melahirkan Tokoh Pemikir

Menanggapi vonis hakim, jaksa penuntut umum Winarko menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya banding. Namun ia mengapresiasi majelis karena mengakomodir dakwaan yang dikenakan kepada 2 terdakwa, yakni Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Kami pikir-pikir dulu, karena sebagian besar dakwaan kami sudah diambil hakim,” ucapnya.

Sementara itu, anggota tim advokasi Nurhadi, Salawati Taher, berharap vonis hakim yang kurang dari dua per tiga tuntutan bukan kompensasi atas dikabulkannya tuntutan restitusi. Dia juga menyesalkan majelis hakim tidak memerintahkan penahanan kepada terdakwa.

“Dengan tidak ditahannya terdakwa, keselamatan Nurhadi masih terancam,” ujar Salawati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *