Jadi Tempat Pesta Narkoba, Satpol PP Tutup Kafe dan Resto Wiraraja

Kafe dan Resto Wiraraja Ditutup
Petugas saat melakukan penutupan kafe dan resto wiraraja di jalan raya Tlanakan, Pamekasan. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pamekasan Madura menutup paksa sebuah Kafe dan Resto Wiraraja di jalan raya Tlanakan. Penutupan dilakukan karena kafe dan resto tersebut terbukti menjadi tempat pesta narkoba.

Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi menyebut, Kafe dan Resto Wiraraja melanggar aturan yang berlaku di Bumi Gerbang Salam. Bahkan, sebelumnya kafe tersebut juga sempat ditutup oleh petugas.

“Karena sebelumnya sudah ditutup, namun sempat kembali dibuka secara diam-diam. Jadi sekali ditutup iya ditutup secara permanen” terang Kusairi, Senin (22/6) malam.

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan penutupan bukan tanpa alasan. Menurutnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kafe membuat pihaknya melakukan penutupan secara paksa.

“Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil semua pemilik karaoke untuk membuat pernyataan,” tegas Kusairi.

Diketahui, pemilik tempat karaoke tersebut dinilai telah melanggar peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegritas secara elektronik. Kemudian peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban sosial dan Perda nomor 2 tahun 2019 perubahan atas Perda nomr 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.

Selebihnya, pemilik karaoke juga melanggar Perda nomor 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto