maduraindepth.com – Rumah kos Restu Ibu di Desa Kolor Kecamatan Kota, Sumenep, Jalan Trunojoyo ditutup paksa oleh petugas gabungan, Kamis (1/8/2019).
Abd. Kadir, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penyuluhan DPM-PTSP Sumenep mengatakan, penutupan rumah kos khusus putri ini dilakukan karena menyalahi aturan yang ada.
“Ditutup karena menyalahi aturan, yang terakhir dijadikan tempat pemerkosaan oleh enam lelaki terhadap satu perempuan,” terang Abd. Kadir (1/8/2019) di lokasi penutupan.
Penutupan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Dinas Perizinan setempat.
Rumah kos khusus putri tersebut melanggar peraturan daerah. Yakni Perda Sumenep No.03 Tahun 2002, No.04 Tahun 2012, No.08 Tahun 2018.
Selain itu juga melanggar Perbup Sumenep No.78 Tahun 2012.
“Kami dari perijinan cabut Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus ditutup tempat kos khusus putri ini, kami tutup permanen,” ungkapnya. (MR/MH)