maduraindepth.com – Di tengah penyebaran pandemi corona, kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak baik di tempat umum dan lingkungan sendiri harus ditiadakan. Hal itu merujuk pada Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 yang diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz pada Kamis (19/3) lalu.
Maklumat tersebut ditindaklanjuti oleh petugas gabungan di Kabupaten Bangkalan yang melibatkan Polres, TNI, Satpol PP dan BPBD setempat. Patroli dan penertiban tempat-tempat keramaian di Kota Zikir dan Shalawat itu gencar dilakukan.
Terbaru, pada Jum’at (27/3) dini hari, petugas mengamankan 31 orang yang tidak mengindahkan maklumat tersebut. Mereka diamankan karena mokong nongkrong di warung dan kafe.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, sebelum pihaknya melakukan tindakan tegas, dua hari sebelumnya pihaknya sudah memperingati agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah. Puluhan orang itu diangkut ke Mapolres untuk mendapat pembinaan dan sosialisasi jaga jarak atau social distancing.
Rama menjelaskan, tindakan tegas itu merupakan salah satu upaya memutus mata rantai Covid-19. “Tindakan ini kami lakukan sesuai arahan pemerintah dan Maklumat Kapolri,” terangnya.
“Kami menyasar beberapa kafe dan warung kopi yang ada gerombolan masyarakat yang masih nongkrong di warung kopi di tengah wabah Covid-19,” tambahnya membeberkan.
Dalam penertiban tersebut petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik. Diantaranya Jl. Soekarno Hatta, Pusat Makanan Rakyat (Pumara), Warkop MS di belakanga Stadion Gelora Bangkalan. Kemudian Warkop Kingdom di Jl. KH. Moh. Kholil, taman Paseban Jl. Sultan Abdul Kadirun, terminal Bancaran dan Cafeku di Jl. Raya Skep, Bancaran.
Melalui patroli dan penertiban ini, Rama beharap kesadaran masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19 secara mandiri. “Sebetulnya ini bentuk kasih sayang kami kepada masyarakat agar tidak terkena virus corona. Oleh karenanya saya imbau lebih baik berada di rumah saja,” ucapnya. (AR/MH)