maduraindepth.com – Sebanyak 15 desa di Bangkalan memiliki pendaftar Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang melibihi batas maksimal. Maka, untuk menentukan calon kades yang akan berkompetisi, para pendaftar harus melalui tes.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Bangkalan, Hadiyansyah menyampaikan, batas maksimal pendaftar Bacakades yaitu 5 orang. Pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap dua ini, ada 469 pendaftar yang terbagi 149 desa di Kota Dzikir dan Shalawat.
“Dari hasil pendaftaran, ada 15 desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari 5 orang,” tuturnya, Jumat (3/3).
Dari 15 Desa itu, lanjut dia, yang memiliki pendaftar Bacakades melibihi batas yakni, Desa Jaddih, Desa Bator, Desa Banteyan, Desa Tenggun Dajah. Kemudian Desa Klampis Timur, Desa Larangan, Desa Lomaer.
Dilanjut, Desa Batah Barat, Desa Morombuh, Desa Karang Anyar, Desa Ja’ah, Desa Kranggan Barat. Serta Desa Arosbaya, Desa Balung dan Desa Mano’an.
“Scoringnya seperti apa dan kapan jadwalnya, belum kami tentukan, biar nanti di bahas di rapat TFPKD (Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa). Intinya akan ada test bagi yang lebih dari 5 calon”, tukasnya. (RM/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini