Gelapkan Mobil Selama 3 Tahun, Warga Pamekasan Ini Dilaporkan ke Polisi

Gelapkan Mobil 3 Tahun
Ach Faqih didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM). Ach. Dlofirul Anam. (FOTO: RUK/MI)

maduraindepth.com – Diduga melakukan penggelapan mobil merek Panther, Baihaki AR (52) warga Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Senin (30/11).

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ach Faqih (35) warga Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Ach. Dlofirul Anam, Koordinator Madura Raya LBH FAAM.

“Dalam transaksi tersebut, terlapor tidak langsung membayar uangnya, mobil yang dihargai Rp 70 juta ini alasannya akan dibayar pada pertengahan bulan Oktober. Namun, dari waktu yang disepakati Itu, tak kunjung ada pembayaran” ujar Dlofirul Anam.

Menurutnya, dugaan penggelapan mobil itu diawali saat kliennya menjual mobil kepada terlapor sejak 20 Agustus 2018 lalu. Kemudian kliennya juga sudah berupaya menghubungi terlapor untuk melakukan kesepakatan pembayaran, namun tetap tidak ada iktikad untuk membayar.

“Mulai dari antarkeluarga, mediasi dan lainnya, akan tetapi Baihaki ini tidak menunjukkan respon yang baik” tuturnya.

Dari itu, pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini. Sebab, sudah terhitung 3 tahun, terlapor tidak ada iktikad baik untuk melakukan pembayaran.

“Laporan sudah diserahkan kepada pihak yang berwajib, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya” pungkasnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *