Dugaan Penyelewengan BBM Jenis Solar Misterius, BUMD Sumekar Masuk Daftar Pengguna

Sumenep bbm
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, merilis penyelewengan BBM bersubsidi di Bangkalan Madura. (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – Adanya dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) di Kabupaten Bangkalan dan Sumenep terus bergulir. Bahkan kuat dugaan dipasok ke perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumekar dan Unit Kerja Pegaraman 1 (Anak perusahaan PT Garam) Kabupaten Sumenep.

Terbukti, saat melakukan penyelidikan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim, menemukan tiga buah tangki duduk warna hitam berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, milik PT Pelita Petrolium Indoasia (PPI) Cabang Sumenep dengan Kepala Cabang berinisial M.

banner auto

Polisi juga menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap dalam tangki duduk yang ditempatkan di dump truck modifikasi tersebut.

Diketahui, hasil penelusuran polisi, BBM tersebut dibeli oleh PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp 5.700 per liter di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selanjutnya, PPI menjualnya kembali ke empat perusahaan dengan harga Rp 6.000 per liter non-PPn.

Empat perusahaan itu diantaranya Pegaraman 1 dengan sekali pembelian 5.000 liter, BUMD Sumekar sebanyak 16.000 liter, PT Dharma Dwipa Utama 10.000 liter, dan PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter.

Informasi yang dihimpun media ini, dari bisnis yang dijalankan setahun ini, PT PPI telah menyuplai BBM yang diduga ilegal ke beberapa perusahaan. Salah satunya milik BUMN (PT Garam), setidaknya 2.160 ton.

Baca juga:  DBD dan Leptospirosis di Sampang, Ini Pesan Dinkes

“Dalam setahun terakhir total 2.160 ton yang disuplai. Dalam satu mingu setidaknya tiga kali pengiriman,” ujar Ditreskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Gidion Arif Setyawan, Rabu (11/12/2019) kemarin.

Gudion juga mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut sedikitnya, sudah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya pengawas dan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Kita masih tetapkan enam tersangka. Kami masih melakukan pendalaman untuk pemetakan pendistribusian dari kegiatan ini,” terangnya.

Dia memastikan, terus akan menelusuri kasus tersebut hingga ke rantai distribusinya di sejumlah industri.

“Kami akan dalami. Karena kadang-kadang gini, tidak wajar. Perusahaan itu kan punya Izin Niaga Umum (INU). Misalnya, kuotanya 5 ton BBM, terus dia mengambil dari yang lain bisa 10 ton. Kalau orang bilang Spanyol (Separuh nyolong),” pungkasnya. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto