Dua Pengedar Sabu di Sampang Ditangkap, Tersangka: Untuk Makan Pak

Pengedar Narkoba Sampang Murniyati Holisin
Dua tersangka pengedar narkoba, Murniyati dan Holisin mengenakan baju tahanan Polres Sampang, Selasa 31 Desember 2019. (Foto: MH/MI)

maduraindepth.com – Peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih marak. Terbukti, pada Senin (30/12/2019) kemarin, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres kembali menangkap dua tersangka kepemilikan narkoba jenis Metamfetamina atau sabu seberat 1 ons.

Dua tersangka yang dijerat dengan pasal 114 ayat 3 Jo pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang narkotika ini, ternyata memiliki ikatan keluarga. Murniyati (43) adalah istri dari bandar yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Sementara Holisin Jani (23) merupakan adik ipar dari suami Murniyati.

Kedua tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Keduanya ditangkap di kediaman Murniyati di Dusun Karang Timur, Desa/Kecamatan Banyuates pada Senin (30/12) kemarin sekitar pukul 13:00 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS mengungkapkan, dari penangkapan ini, pelaku utamanya adalah bandar narkoba yang tak lain adalah suami dari Murniyati. Saat ini, bandarnya sudah masuk DPO.

Dijelaskan, dalam kasus peredaran narkoba ini, kedua tersangka berperan sebagai kurir sekaligus penjual. “Kenapa kemudian kami di sini mengkategorikan (suami Murniyati) sebagai bandar, karena barangnya tidak sedikit,” tegasnya, Selasa (31/12) siang.

Untuk menutupi kedoknya, tersangka membuka toko kelontong agar tidak ketahuan jika mengedarkan narkoba. “Pelaku juga punya toko kelontong, dimana kesehariannya melakukan jual-beli kelontong seolah-olah tidak nampam mengedarkan narkoba,” ungkapnya.

Baca juga:  Penasihat Hukum LPBH NU Kawal Kasus Allby Madura

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) yang didapatkan dari tangan tersangka. Diantaranya, sabu seberat 1 ons, uang tunai, 135 buah plastik klip kecil warna bening, 2 unit handphone merek OPPO, 1 buah timbangan elektrik, uang sebanyak Rp 4.190.000 dan sejumlah BB lain yang ditemukan di kediaman tersangka.

Pengakuan Murniyati dan Holisin

Pengedar Narkoba Sampang Murniyati Holisin
Barang bukti seberat 1 ons narkoba jenis sabu yang diamankan polisi di Mapolres Sampang, Selasa 31 Desember 2019. (Foto: MH/MI)

Pasca dilakukan penangkapan pada Senin (30/12), polisi langsung membawa keduanya berikut BB ke Mapolres Sampang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi kepolisian, tersangka mengaku bahwa hasil penjualan barang haram tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Untuk makan, pak,” jawab Murniyati ketika ditanya Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS saat melakukan press release di kantor Polres.

Sementara itu, diakui Holisi, hasil dari penjualan paket sabu klip kecil, dia mendapat keuntungan Rp 70 ribu. Hasil dari penjualan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (MH/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto