Draft Perbup Pilkades 2021 Sampang Rampung, Ini Penjelasan Legislatif

Pilkades Sampang 2021
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Ubaidillah (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Sampang terus digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Saat ini penyusunan draft Perbup tersebut sudah rampung.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sampang Ubaidillah menyampaikan, pembahasan regulasi Perbub tersebut sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan pelaksanaan Pilkades di masa pandemi Covid-19.

banner auto

“Setiap pasal dan ayat di Perbup kita telaah secara mendalam, kami memasukkan substansi yang baru, guna menyesuaikan dengan Permendagri dalam melaksanakan prokes Covid-19 saat Pilkades 2021 berlangsung,” tutur politikus Partai Golkar yang karib disapa Ubed tersebut, Sabtu (13/2).

Disinggung terkait perubahan yang dibahas dalam Perbup Pilkades nomor 31 tahun 2019, tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Dia memastikan bahwa Perbub yang sudah disesuaikan dengan Permendagri sudah dipastikan ideal dan cocok.

“Dalam proses pembahasan itu kami memasukkan substansi yang berkaitan dengan prokes Covid-19, namun konsekuensinya cukup besar, baik secara sistem pelaksanaan maupun sistem penganggaran,” paparnya.

Ubed menjelaskan, perubahan paling mencolok dalam regulasi tersebut adalah sistem pelaksanaannya. Dengan adanya peraturan melaksanakan prokes Covid-19, maka jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS) hanya dibatasi 500 orang saja.

Baca juga:  Bukan Hanya Uang Pembinaan, Ini Fasilitas dari Perbakin Sampang untuk Para Juara

Sehingga tidak menutup kemungkinan pada pelaksanaan Pilkades tahun ini akan ada penambahan jumlah TPS. Hal itu diberlakukan sebagai upaya untuk menghindari kerumunan sesuai anjuran Permendagri Nomor 72 tahun 2020.

“Maksimal per TPS ada 500 DPT, otomatis ada penambahan TPS dari yang sebelumnya, dan itu berdampak pada menambah sumber daya manusia (SDM) di setiap TPS,” paparnya.

Karena itu, pihaknya mengusulkan untuk memasukkan panitia pembantu di luar Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Legislatif mengusulkan delapan orang pembantu. Yakni, tiga pembantu administratif dan lima lainnya pembantu teknis pada hari pelaksanaan.

Usulan penambahan delapan orang panitia pembantu saat ini masih dibahas secara detail dan mendalam. Karena hal ini berkaitan dengan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Otomatis dengan adanya penambahan SDM di luar panitia P2KD dalam pelaksanaan Pilkades, maka anggaran akan berubah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp 10,5 miliar dari 111 desa di Kabupaten Sampang,” ujarnya.

Dilaporkan bahwa perubahan Perbup dalam pelaksanaan Pilkades 2021 itu tidak hanya dibahas soal penyesuaian dengan permendagri soal prokes Covid-19. Namun di dalamnya terdapat ide-ide kasuistik yang sebelumnya terjadi di Pilkades Kabupaten Sampang.

“Perbup dibahas sebagai bukti pemerintah daerah menerima masukan dari masyarakat, inti pokok dari penyesuaian Perbup ini supaya ideal dan aman, asal tidak bertentangan dengan peraturan di atas dan mampu mengcover masalah yang telah terjadi di Pilkades sebelumnya,” tuturnya.

Baca juga:  Dampak PSBB Surabaya Akses Suramadu Ditutup, Polres Bangkalan Pasang Banner

Sementara penyusunan draft dan pembahasan tentang Perbup Pilkades 2021 Kabupaten Sampang sudah rampung. Saat ini DPRD Sampang menunggu hasil dari pemeriksaan Bupati Sampang guna disahkan.

“Kami berharap adanya ide-ide yang baik dari masyarakat dan semua pihak terkait. Demi terwujudnya Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Sampang yang aman, damai, transparan dan berkualitas,” harapnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto