DPO Pencuri Kotak Amal di Pamekasan Terancam Lima Tahun Penjara

Pencuri Kotak Amal Pamekasan
Pencuri kotak amal di tengah setelah ditangkap oleh kepolisian di wilayah hukum Polres Pamekasan. (FOTO: Umarul Faruk/MI)

maduraindepth.com – Pelaku tindak pidana pencurian kotak amal di Pamekasan kembali dibekuk polisi di wilayah hukum setempat. Tersangka bernama Mohammad Rofiki (24) alias Fiki asal Kecamatan Pagentenan, Pamekasan, Madura.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo melalui Kanit Pidum Ipda Kadarisman menyampaikan, pelaku ditangkap petugas setelah sempat menjadi buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B / 04/I/1.8/2021/reskrim/Pamekasan/SPKT Polsek Larangan dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/3/I/Res. 1.8/2021/satresekrim, tanggal 26 Januari 2021.

Ipda Kadarisman menuturkan, kronologis penangkapan tersebut diawali saat petugas mendapat informasi mengenai kepulangan Fiki dari luar kota pada hari Sabtu (13/3) pagi kemarin.

“Berawal adanya informasi bahwa DPO Mohammad Rofiki alias Fiki datang dari Kabupaten Jember, selanjutnya anggota Satreskrim melakukan pengintaian atas kebenaran informasi tersebut,” terang Ipda Kadarisman, Selasa (16/3).

Setelah informasi kepulangan pelaku dapat dipastikan, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. Kemudian Fiki digelandang menuju Polres Pamekasan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Fiki dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” tutupnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto