DPC Klaim Kantongi SK, PAW Anggota DPRD Sampang dari PPP Segera Dilakukan

Sk paw dprd sampang dpc ppp
SK PAW Anggota DPRD Sampang dari PPP. (Foto: DPC PPP Sampang for MID)

maduraindepth.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang mengklaim telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Mohammad Faruk, selaku Anggota DPRD Sampang. Salah satu anggota legislatif dari partai berlambang Ka’bah pada Pileg 2019 itu tinggal menunggu diparipurnakan.

Sekretaris DPC PPP Sampang, Faqih Anis Fuadi menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi SK dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang ditetapkan di Surabaya tertanggal 20 Juli 2023 terkait PAW Anggota DPRD Sampang dari PPP. Menurut dia, pergantian Mohammad Faruk sebagai wakil rakyat tidak lama lagi.

Dia menyebut, dokumen SK itu sudah diterima dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (29/7) lalu. Dalam SK tersebut, juga disebutkan tentang pengangkatan anggota DPRD Sampang yang baru, yakni Anik Amanillah.

“Anik merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah Mohammad Faruk pada Pileg 2019 dari dapil 1. Selanjutnya kami sekarang akan sampaikan kepada Bagian Pemerintahan Setkab Sampang,” ungkapnya.

Tahap selanjutnya, kata dia, menunggu pihak Sekretariat DPRD Sampang dalam menentukan jadwal dan pelaksanaan rapat paripurna tentang PAW anggota dewan dari PPP itu. ”Semoga penggantinya nanti bisa amanah dan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, segera beradaptasi dengan lingkungan internal DPRD Sampang,” harapnya.

Baca juga:  DPRD Sahkan Raperda APBD Perubahan 2020, Bupati Sampang: Semoga Allah memberi bimbingan kepada kita

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setkab Sampang, Revalino Diaz Steny mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima dan mengetahui tentang SK tersebut. ”Sampai sekarang kami belum mengetahui, jika sudah diterima kami akan sampaikan ke sekretaris dewan,” pungkasnya. (Alim/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *