maduraindepth.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Permukiman (DLH Perkim) Kabupaten Sampang, Jumat (10/10/2025). Mereka menuding pemerintah daerah, khususnya Bupati dan DLH Perkim, bersikap diskriminatif dalam pengelolaan Alun-Alun Trunojoyo.
Dalam orasinya, GPR menilai DLH Perkim gagal menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Alun-Alun Trunojoyo secara profesional dan adil. Massa menuding adanya perlakuan berbeda terhadap masyarakat yang ingin memanfaatkan area publik tersebut.
Koordinator lapangan aksi, Afrizal, menyampaikan bahwa proses perizinan kegiatan di Alun-Alun terkesan berbelit dan tidak transparan.
“Kepala DLH Perkim meminta pemohon izin menghadap langsung Bupati, sehingga menimbulkan kesan bahwa keputusan penggunaan lahan tidak sepenuhnya diambil oleh dinas teknis,” ujarnya.
Afrizal menegaskan, pihaknya mendesak Bupati dan DLH Perkim menegakkan Perbup 59/2023 tanpa diskriminasi serta membuka ruang yang sama bagi seluruh masyarakat untuk berkreasi.
“Alun-Alun Trunojoyo adalah simbol perjuangan warga Sampang. Jangan ada perbedaan perlakuan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Perkim Sampang, Faisol Ansori, membantah tudingan diskriminasi.
“Tidak ada diskriminasi. Semua masyarakat Sampang kami layani dengan baik dan adil,” katanya.
Massa aksi juga mendesak Pemkab Sampang meninjau ulang penerapan Perbup 59/2023 agar lebih transparan dan berpihak pada kegiatan masyarakat yang dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(Poer/aj)














