Daftar Kecamatan di Sumenep yang Miliki Kandungan Fosfat

Potensi Fosfat Sumenep
Pusat Kota Kabupaten Sumenep difoto dari udara. (Foto: Badri Stiawan/MI)

maduraindepth.com – Kabupaten Sumenep memiliki kekayaan dan potensi daerah yang melimpah. Seperti minyak bumi dan gas (migas), hasil laut, pariwisata, serta bidang pertanian. Selain itu, kabupaten berjuluk Kota Keris ini juga kaya akan kandungan fosfat.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep Yayak Nur Wahyudi menyampaikan, sesuai peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-3033, ada delapan kecamatan yang telah ditetapkan sebagai kawasan penambangan fosfat. Antara lain Kecamatan Batu Putih, Ganding, Manding, dan Lenteng.

banner auto

Kemudian Guluk- Guluk, Gapura, Bluto, dan Kecamatan Arjasa di Pulau Kangean. Yayak menjelaskan, pihaknya juga berencana memperluas zonasi untuk kawasan pertambangan fosfat. Rencana itu akan dituangkan dalam perubahan perda tentang RTRW 2013-3033.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep itu memaparkan, dalam raperda perubahan perda RTRW juga terdapat tujuh kecamatan diproyeksikan sebagai tambahan potensi kandungan fosfat.

Tujuh kecamatan itu meliputi Pasongsongan, Batuan, Pragaan, Batang-Batang, Dungkek, Talango, dan Kecamatan Saronggi. Artinya, jika perda perubahan terkait RTRW 2013-2033 disahkan, akan ada 15 kecamatan yang bisa dijadikan kawasan penambangan fosfat di Sumenep.

“Raperda inisiatif ini sebenarnya masuk pada program peraturan daerah (Propemperda) 2020 di Badan Pembentukan Praturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Hanya saja belum terbahas,” kata Yayak, Senin (22/2).

Baca juga:  Menkes RI Minta Warga Madura Menahan Diri Bepergian ke Surabaya, Pasca Lonjakan Kasus Covid-19 di Bangkalan

Dia mengatakan, Propemperda itu nantinya akan diusulkan kembali di tahun 2021 ke legislatif. Yayak membantah jika perluasan kawasan penambangan fosfat yang tertuang dalam perubahan RTRW bertujuan untuk mengakomodir kepentingan pengusaha yang akan mengeksploitasi kekayaan alam di kabupaten berlambang Kuda Terbang tersebut.

Menurut dia, perubahan perda RTRW bukan hanya fokus pada perluasan zonasi untuk kawasan fosfat. Melainkan juga untuk mereview kawasan pertanian, pengembangan kota baru, dan galian C. “Sumenep ini kaya akan fosfat. Sesuai ketentuan, perda RTRW itu memang harus direview. Kalau perubahannya melebihi 20 persen, dibuat perda baru, sedangkan di Sumenep tidak sampai 20 persen,” tutup Yayak. (BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto