maduraindepth.com – Dalam rangka mencegah masuknya COVID-19 ke Kabupaten Sumenep, Pemerintah Kabupaten Sumenep akan memberlakukan pembatasan pergerakan masyarakat khusus pada hari sabtu dan minggu.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sumenep A. Busyro Karim di rumah dinas, Rabu (22/4). Menurut dia, hingga saat ini konsep dari pembatasan tersebut masih dirancang.
”Dalam waktu dekat, mungkin satu atau dua hari lagi aka nada surat edaran kepada camat dan kepala desa mengenai pembatasan pergerakan ini,” ungkapnya.
Busyro menjelaskan, pembatasan pergerakan ini bertujuan untuk mengurangi berkumpulnya massa. Menurut dia, hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi resiko penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumenep.
”Kami ingin tidak banyak orang berkumpul. Sebab kalau sabtu minggu itu ketika orang tidak ke kantor biasanya banyak yang berkumpul. Misalnya persahabatan voli dan lain sebagainya. Itu yang ingin kami batasi. Kalau tidak terlalu penting lebih baik jangan keluar rumah. Karena virus ini tidak pernah minta izin untuk masuk tubuh kita,” jelasnya.
Lebih lanjut Busyro mengatakan bahwa program ini diprioritaskan untuk masyarakat di wilayah Kecamatan Kota. Sebab menurut dia, pergerakan masyarakat dikota lebih massiv daripada diwilayah lain.
”Kami membatasi bukan berarti tidak boleh. Prioritas di wilayah kota, semua wilayah kami imbau. Tapi karena di kota pergerakan masyarakat ini lebih banyak, lebih massiv, jadi lebih diprioritaskan,” katanya.
Program ini sendiri rencananya akan dimulai pada minggu depan atau pekan keempat bulan April. Sebab menurut dia, minggu ini merupakan awal bulan ramadhan dimana masyarakat biasanya tidak banyak keluar rumah.
”Insya allah kalau minggu ini belum, kemungkinan minggu depan. Karena sabtu minggu ini masuk awal ramadhan, jadi kemungkinan tidak akan banyak orang yang keluar,” tandasnya. (AJ)