maduraindepth.com – Bupati Pamekasan Baddrut Tamam kembali membuka tempat wisata beroperasi lagi dengan tatanan baru. Hal itu dilakukan sebagai upaya memulihkan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19, Rabu (8/7).
Kembali diizinkannya tempat wisata beroperasi kembali dipertegas lagi dengan surat edaran (SE) nomor 556/129/432.320/2020 tentang Pembukaan Tempat Usaha Pariwisata Dalam Tatanan Baru.
Baddrut Tamam menegaskan, tempat wisata di Kabupaten Pamekasan yang bisa beroperasi kembali di tengah pandemi ialah tempat wisata yang bisa menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Yakni tempat wisata yang bisa menyediakan fasilitas kesehatan, menjaga kebersihan dan menyemprotkan disinfektan secara berkala agar para pengunjung tidak terpapar virus Corona.
Selain itu, lanjut Baddrut, tempat wisata juga bisa menerapkan physical distancing dengan cara membatasi 50 pengunjung. Kemudian juga membatasi durasi kunjungan wisata.
Orang nomor satu di Kabupaten Pamekasan itu juga meminta pihak pengelola wisata agar menempelkan banner tentang Covid-19. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat agar lebih paham tentang pandemi dan petugas bisa bekerja sesuai dengan protokol kesehatan.
“Menyediakan tempat cuci, handzinitizer di tempat yang mudah diakses dan mewajibkan pekerja menggunakan alat pelindung diri,” kata Baddrut. (Adv)
(RUK/MH)