Bupati Bangkalan Tersangka, Gubernur Khofifah; Serahkan pada Proses Hukum

Gubernur Khofifah
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Kominfo Jatim)

maduraindepth.com – Menanggapi penetapan tersangka Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memasrahkan sepenuhnya para proses hukum. Sebelumnya, Bupati Bangkalan ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap terkait lelang jabatan.

“Serahkan sepenuhnya pada proses hukum,” ujarnya, Jumat (28/10) malam.

banner auto

Mantan Menteri Sosial RI itu tidak banyak berkomentar terkait Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia berharap, adik mantan Bupati Bangkalan periode 2003/2013 Fuad Amin Imron itu bisa mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Mudah-mudahan bisa mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” tukasnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi rilis Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyampaikan jika Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah ke melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan. Terhitung sejak 13 Oktober hingga 13 April 2023.

“Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan. Sehingga ada upaya paksa di sana,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10).

“Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya,” sambung Alex.

Baca juga:  Dua Kali Sidang Gugatan PAW DPRD Sampang Ditunda, Akibat Tergugat Gubernur Jatim Tak Hadirkan Kuasa Hukum

Diterangkan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana suap terkait lelang jabatan. Namun, Alex juga menyebut jika kasus yang menyeret Bupati Bangkalan itu tidak hanya mengenai lelang jabatan.

“Mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa, Red). Kan bisa jadi,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto