BOP Tidak Boleh Dipangkas, Sayfuddin : Penggunaan Wajib Ada LPJ

BOP Madin dan Pesantren
Grafik nominal BOP untuk Pesantren, Madin dan TPA

maduraindepth.com – Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk lembaga pendidikan madrasah diniyah (Madin) dan pesantren tahap I dan II sudah terealisasi. Bantuan dampak pandemi Covid-19 itu saat ini realisasinya sudah memasuki tahap III.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Pesantren (Pontren) Kemenag Sampang Sayfuddin mewanti-wanti lembaga penerima BOP agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran tersebut. Karena dalam setiap penggunaannya, lembaga penerima wajib memyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Pelaporan paling lambat pada Desember 2020. “Laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan berisi rincian penggunaan bantuan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga penerima,” papar Sayfuddin kepada maduraindepth.com, Senin (23/11).

Dia mengungkapkan, untuk tahap I dan II sudah lembaga penerima sudah melakukan pencairan. Saat ini sudah memasuki tahap III pencairan dan realisasi BOP.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, lembaga penerima harus terdaftar di EMIS Pontren Kemenag. Selain itu, beberapa syarat pencairan yang harus dipenuhi meliputi, lembaga penerima harus mendownload lampiran SK dan menerima surat pemberitahuan sebagai penerima dari Kemenag RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Santri
Santri madrasah di salah satu pondok pesantren di Sampang saat melakukan kegiatan belajar mengajar beberapa waktu lalu. (FOTO: RIF/MI)

Penyaluran BOP pesantren, lanjut Sayfuddin, dibagi menjadi tiga kategori. Yakni, lembaga yang memiliki santri atau siswa antara 50 sampai 500 orang nilai bantuannya sebesar Rp 25 juta.

Kemudian yang memiliki santri 500 sampai 1.500 nilai bantuannya sebesar Rp 40 juta. Sedangkan lembaga yang memilik santri diatas angka 1.500 nilai bantuannya sebesar Rp 50 juta. Adapun untuk lembaga Madin dan TPA, nilai bantuannya sebesar Rp 10 juta.

Baca juga:  Apresiasi Pelantikan DPAC FKDT, Kemenag: Sampang Dikenal Religius

Dia menegaskan, setelah persyaratan pengajuan terpenuhi, bantuan tersebut ditransfer langsung ke rekening lembaga. Bantuan tersebut harus diterima secara utuh oleh lembaga penerima BOP.

“Hal yang perlu diperhatikan dan diketahui oleh lembaga penerima dalam pencairan bantuan BOP daring bahwa dana tersebut akan diterima secara utuh tanpa potongan dari pihak manapun,” tegasnya.

“Tidak memberikan sesuatu kepada siapapun berkaitan dengan bantuan tersebut serta mempergunakan dan mempertanggungjawabkan bantuan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada,” pungkasnya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *